Manajer Akuntansi Duta Sugar Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi Impor Gula

oleh
oleh
Foto: Risti Anti
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Augustina, Manajer Akuntansi PT Duta Sugar International, sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (12/6/2025), Augustina menyebut pihaknya memperoleh keuntungan sebesar Rp 101,238 miliar dalam kerja sama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

“Ini di BAP terakhir Saksi di 28 bulan 11/2024, kerja sama dengan PT PPI itu keuntungan yang didapat itu Rp 101,238 miliar kurang lebih?” tanya jaksa.

“Benar, Pak. Itu sebetulnya pada pemanggilan pertama sudah diminta dan karena kita tidak tahu ini fungsinya untuk apa permintaannya itu dari 2015 sampai 2023 dan kita hanya bisa menghitungnya secara proporsional,” jawab Augustina.

Augustina menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan data dari laporan auditor eksternal untuk menghitung biaya serta pendapatan secara proporsional. Jaksa kemudian menanyakan terkait mata uang yang digunakan dalam laporan keuangan Duta Sugar International. Jaksa menduga data laporan tersebut dikonversi ke dalam rupiah.

Menanggapi hal itu, Augustina menjelaskan bahwa sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA), Duta Sugar menggunakan dolar Amerika Serikat dalam laporan laba rugi

“Di laporan laba rugi itu saya sampaikan dalam USD. Cuma di bawah itu saya langsung menggunakan kurs rata-rata per bulan dan per tahun itu rupiah. Jadi waktu penyidiknya menanyakannya, penyidiknya langsung mengalikan profit itu dikali dengan kurs rupiah. Kalau Bapak lihat laporannya, itu dalam pembukuan USD,” ungkap Augustina.

Sebelumnya, jaksa memaparkan peran Tom Lembong dalam perkara ini. Tom diduga menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 578 miliar. Atas perbuatannya, Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Dhii/RA)

No More Posts Available.

No more pages to load.