Pesan Terselubung Eks Ketua PN Surabaya ke Ketua Majelis Pembebas Ronald Tannur Terungkap di Persidangan

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Mantan Ketua Majelis Hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik, membeberkan adanya pesan khusus dari mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Dalam persidangan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald, Erintuah menyebut Rudi sempat tiga kali menitip pesan agar tak dilupakan.

Hal itu disampaikan Erintuah saat hadir sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/6/2025). Rudi sendiri kini menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

“Pada tanggal 10, saya ketemu lagi dengan hakim anggota, saya bagikan uangnya. Saya serahkan uangnya. Saya bagi semuanya di situ, saya, Mangapul dan Heru. Pada saat pembagian saya bilang, Pak Ketua ada tiga kali ngomong, ‘Jangan lupakan saya, tolong disisihkan’,” ungkap Erintuah di hadapan majelis hakim.

Erintuah menyebut, sebagai respons atas pesan tersebut, dirinya bersama anggota majelis lainnya menyisihkan uang sebesar SGD 20 ribu untuk Rudi. Namun uang tersebut belum sempat diberikan.

“Akhirnya kita sisihkan lah uang di situ, SGD 20 ribu untuk Pak Ketua, SGD 10 ribu untuk PT (panitera pengganti). Tapi, setelah putusan, perkara ini booming Pak. Jadi uang itu masih saya pegang, sampai pada saat itu,” jelasnya.

Ia menambahkan, uang yang semula diperuntukkan bagi Rudi akhirnya diserahkan kepada penyidik. Erintuah juga menegaskan, pesan ‘Jangan lupakan aku’ tersebut diucapkan Rudi sebanyak tiga kali.

“Kemudian, uang itu sudah saya serahkan, sudah saya kembalikan kepada penyidik. Semua yang kita terima sudah saya serahkan kepada penyidik,” tuturnya.

Dalam persidangan, ketua majelis hakim Iwan Irawan sempat mengonfirmasi jumlah ucapan tersebut. “Jadi ada 4 kali ada bilang?” tanya Iwan. “Tiga kali,” jawab Erintuah.

Sementara itu, dalam surat dakwaan, jaksa memaparkan bahwa Rudi Suparmono diduga menerima gratifikasi sebesar SGD 43 ribu dari Lisa Rachmat, pengacara Ronald. Uang tersebut diberikan agar Rudi menunjuk hakim-hakim yang diinginkan untuk menangani perkara tersebut.

“Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai sebesar SGD 43.000 dari Lisa Rachmat selaku advokat atau penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

Jaksa menambahkan, “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu supaya Terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menunjuk Majelis Hakim dalam perkara pidana Gregorius Ronald Tannur yang sesuai dengan keinginan dari Lisa Rachmat,” ujar Jaksa.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.