Jakarta, ebcmedia – Mantan Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto, memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari segala dakwaan dalam kasus dugaan korupsi dana perusahaan yang terjadi pada masa pandemi Covid-19. Arief, yang diadili bersama tiga terdakwa lain, disebut jaksa telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 377 miliar.
Permintaan tersebut disampaikan tim penasihat hukumnya saat membacakan duplik dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Membebaskan terdakwa Arief Pramuhanto dari semua dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum,” ujar pengacara Arief dalam persidangan pada Senin (16/6/2025).
Selain memohon pembebasan, kuasa hukum Arief juga mendesak agar nota pembelaan mereka diterima sepenuhnya dan meminta pemulihan atas hak, harkat, serta martabat kliennya yang merasa tercemar akibat tuntutan jaksa. Mereka menilai jaksa telah salah sasaran dengan menjadikan Arief sebagai terdakwa.
Dalam dupliknya, pengacara menegaskan bahwa kliennya hanya menjabat sebagai komisaris utama di PT Indofarma Global Medika (IGM), anak usaha Indofarma, yang tugasnya sebatas mengawasi dan memberi masukan kepada direksi. Sementara, menurut jaksa, perkara ini timbul akibat kebijakan yang menjadi tanggung jawab direksi atau Direktur Utama PT IGM.
“Sehingga uraian rekan jaksa penuntut umum terkait PT IGM kepada terdakwa merupakan uraian error in persona. Karena dengan sengaja mengaburkan kedudukan terdakwa,” jelas pengacara Arief.
Diketahui, jaksa telah menuntut Arief dengan hukuman 13 tahun penjara serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Arief juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 226,4 miliar subsider 7 tahun penjara. Sementara, tiga terdakwa lainnya yakni Direktur PT IGM periode 2020-2023 Gigik Sugiyo Raharjo, Manajer Keuangan Cecep Setiana Yusuf, dan Akuntansi PT Indofarma Tahun 2020 Bayu Pratama Erdhiansyah, masing-masing dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 75 miliar subsider 6 tahun penjara.
(Kiss/Dhii)