Jakarta, ebcmedia – Pemerintah Indonesia kini menghadapi ancaman penyitaan aset-asetnya di Prancis usai Kementerian Pertahanan (Kemhan) kalah dalam sengketa hukum melawan Navayo International AG. Meski demikian, pemerintah telah mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Ya dinyatakan disita oleh Pengadilan Paris, tapi kan sekarang banding. Jadi belum inkrah dan putusan bandingnya belum ada,” ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Depok, Jawa Barat, Minggu (15/6/2025).
Yusril menjelaskan bahwa proses hukum di tingkat banding masih berlangsung. Pemerintah Indonesia telah menyerahkan sejumlah bukti, namun sidang lanjutan mengalami penundaan.
“Navayo ini, proses persidangannya sedang berjalan di Pengadilan Paris dan ketika pemerintah Indonesia juga mengajukan bukti-bukti di Pengadilan Paris, majelis hakim itu menunda putusan,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa kasus tersebut belum final dan masih menunggu sidang berikutnya dalam beberapa bulan ke depan. “Jadi masih beberapa bulan lagi baru akan disidangkan kembali oleh Pengadilan Tinggi Paris terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh pemerintah Indonesia maupun pihak lain dalam kasus Navayo ini. Jadi kasusnya belum final,” imbuhnya.
Sengketa ini bermula ketika Kemhan pada 2015 menyewa satelit dari Navayo untuk mengisi slot orbit 123° BT. Namun, pembayaran sewa satelit tersebut tidak dilakukan hingga Navayo dan Hungarian Export Credit Insurance PTE LTD menggugat ke International Chambers of Commerce (ICC) Singapore. Hasilnya, Kemhan dijatuhi kewajiban membayar denda sebesar USD 103.610.427,89.
Navayo kemudian meminta pengadilan Prancis untuk mengeksekusi putusan itu dengan menyita aset-aset RI di Paris, termasuk properti milik pemerintah yang digunakan sebagai rumah pejabat diplomatik. Langkah ini menuai protes dari pemerintah RI karena dinilai melanggar Konvensi Wina.
Yusril menegaskan, “Penyitaan aset negara di luar negeri menyalahi Konvensi Wina mengenai hubungan diplomatik.” Pemerintah, lanjutnya, terus berupaya mencegah eksekusi tersebut.
Sementara itu, Kejaksaan Agung juga tengah menindaklanjuti kasus ini dari sisi pidana. Penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari unsur militer maupun sipil, menyita barang bukti, dan menghadirkan ahli.
“Seperti pemeriksaan saksi dari pihak militer dan sipil, penyitaan barang bukti dan pemeriksaan ahli,” jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pada Sabtu (22/3).
Harli menambahkan, pihak Navayo sudah dipanggil secara resmi, namun belum memenuhi panggilan penyidik. “Dan apakah dipatuhi atau tidak, jika tidak dipatuhi baru diambil langkah-langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.
(Red)