Hakim Tolak Tuntutan Jaksa Soal Uang Pengganti Rp 226 Miliar untuk Eks Dirut Indofarma

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum yang menuntut mantan Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto, membayar uang pengganti sebesar Rp 226.494.878.046,73 atau sekitar Rp 226,4 miliar. Dalam putusan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Joko Winarno, Arief bersama tiga terdakwa lainnya dinyatakan tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti.

Anggota majelis, Hakim Sri Hartati, dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa majelis tidak sejalan dengan tuntutan uang pengganti yang diajukan jaksa.

“Menimbang bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan uang pengganti yang dibebankan penuntut umum kepada terdakwa,” ujar Hakim Sri di hadapan persidangan di Ruang Sidang Kusumah Atmaja, Senin (16/6/2025).

Diketahui, jaksa sebelumnya meminta agar Arief dikenai uang pengganti 60 persen dari total kerugian negara dalam kasus ini, yakni senilai Rp 226,4 miliar. Namun, menurut Hakim Sri, sepanjang proses persidangan tidak ada bukti yang memperkuat adanya aliran dana hasil korupsi ke rekening pribadi Arief.

“Penuntut umum juga tidak dapat menghadirkan alat bukti yang dapat menguatkan dalil penuntut umum tentang aliran dana yang diterima Arief Pramuhanto,” katanya.

Majelis hakim menilai, meski terbukti terjadi pengelolaan keuangan yang tidak profesional di tubuh PT Indofarma Global Medika (IGM), anak usaha PT Indofarma, tidak ditemukan adanya keuntungan pribadi yang diterima Arief.

“Semata-mata dilakukan terdakwa untuk mengejar agar kinerja PT IGM terlihat baik dan memperoleh keuntungan,” tutur Hakim Sri.

Merujuk pada Pasal 18 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hakim memutuskan bahwa Arief dan para terdakwa lainnya tidak dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti. Sebelumnya, selain Arief, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap tiga terdakwa lain: Gigik Sugiyo Raharjo (eks Direktur PT IGM periode 2020-2023), Cecep Setiana Yusuf (eks Manajer Keuangan PT IGM 2020-2023), dan Bayu Pratama Erdiansyah (eks Manajer Akuntansi dan Keuangan PT Indofarma 2020). Ketiganya masing-masing dituntut membayar Rp 75 miliar. Namun, tuntutan tersebut juga ditolak majelis hakim.

Pada akhirnya, majelis menjatuhkan vonis pidana penjara 10 tahun untuk Arief, sedangkan tiga terdakwa lainnya divonis masing-masing 9 tahun penjara. Selain itu, seluruh terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.