Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Jurist Tan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Jurist Tan, staf khusus sekaligus orang dekat eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, untuk diperiksa pada Selasa (17/6/2025). Jurist akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook dengan nilai fantastis mencapai Rp9,9 triliun pada periode 2019 hingga 2023.

Sebelumnya, Jurist dijadwalkan hadir pada Rabu (11/6/2025), namun ia berhalangan dan mengajukan penjadwalan ulang.

“Di dalam surat penundaan dimaksud disampaikan bahwa yang bersangkutan akan memenuhi panggilan penyidik pada hari Selasa 17 Juni 2025, tentu pemeriksaan juga akan dimulai sejak pagi pukul 09.00 dan hingga kini penyidik masih optimis yang bersangkutan akan hadir karena belum ada pemberitahuan penundaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Senin (16/6/2025).

Sebelumnya, dua stafsus Nadiem lainnya telah diperiksa penyidik Kejagung. Fiona Handayani diperiksa pada Selasa (10/6/2025), sedangkan Ibrahim Arief diperiksa pada Kamis (12/6/2025). Namun, Ibrahim kemudian mengklarifikasi bahwa dirinya bukan staf khusus, melainkan berstatus sebagai konsultan teknologi.

Dalam pemeriksaan hari ini, kata Harli, penyidik akan mendalami lebih jauh peran dan posisi Jurist Tan dalam pengadaan Chromebook tersebut.

“Stafsus ini kan apakah ini merupakan jabatan yang terstruktur misalnya, baik di dalam kepengurusan proyek atau di institusi. Nah, lalu kalau di institusi ya, apakah di kepengurusan proyek juga iya (terlibat),” jelas Harli. Ia menambahkan, “Kalau misalnya di kepengurusan proyek, tidak (terlibat), lalu bagaimana perannya dalam proses katakanlah memberikan saran, analisis terkait kajian-kajian teknis yang sudah diberikan.”

Seperti diketahui, kasus ini terkait dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019-2022. Harli mengungkapkan penyidik mendapati indikasi adanya rekayasa kajian agar seolah-olah penggunaan Chromebook sangat diperlukan untuk menunjang pembelajaran. Padahal, hasil uji coba 1.000 unit Chromebook pada 2019 disebutkan tidak efektif digunakan sebagai sarana belajar.

Di sisi lain, mantan Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan kesiapannya apabila diminta keterangan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

“Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” kata Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta.

Nadiem menjelaskan bahwa pengadaan perangkat teknologi, termasuk laptop, merupakan bagian dari langkah cepat pemerintah untuk mengantisipasi dampak pandemi. “Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin agar bahaya learning loss atau hilangnya pembelajaran bisa kita tekan,” ujarnya.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.