Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dari Kasus Korupsi Ekspor CPO, Uang Ditampilkan Saat Jumpa Pers

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 11,8 triliun yang disita dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Uang sitaan tersebut diperlihatkan kepada publik saat konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2025).

Dilansir dari detikcom, tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu itu dikemas rapi dalam plastik bening. Setiap plastik berisi uang sebesar Rp 1 miliar. Tumpukan uang menggunung dan memanjang memenuhi lokasi jumpa pers.

 

Foto: Kejaksaan Agung (Kejagung) menujukkan barang bukti berupa uang tunai senilai 11,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

 

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus) Kejagung RI, Sutikno, menyampaikan bahwa uang tersebut berasal dari lima terdakwa korporasi yang terjerat perkara ini.

“Perkembangan penanganan perkara tidak pidana korupsi, pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group,” ujar Sutikno dalam konferensi pers.

Kelima korporasi yang dimaksud ialah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Sutikno menjelaskan bahwa majelis hakim sebelumnya memutus lepas kelima korporasi tersebut dari seluruh tuntutan hukum.

“Seperti yang telah kita ketahui bersama, lima terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus oleh Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum,” jelasnya.

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum tengah menempuh langkah hukum lanjutan untuk menantang putusan tersebut.

“Sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi,” pungkas Sutikno.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.