Pengacara Tom Lembong Walk Out Usai Hakim Izinkan Pembacaan Keterangan Saksi yang Tak Hadir

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diwarnai aksi walk out tim penasihat hukumnya. Aksi tersebut dipicu keputusan majelis hakim yang mengizinkan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan keterangan saksi yang tidak hadir di persidangan.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025), semula dibuka dengan penjelasan jaksa bahwa saksi Rini Mariani Soemarno, mantan Menteri BUMN, berhalangan hadir lantaran ada acara keluarga di Jawa Tengah. Jaksa kemudian meminta izin kepada majelis hakim agar keterangan Rini tetap bisa dibacakan dalam persidangan. Permintaan itu langsung ditolak tim kuasa hukum Tom, yang memicu perdebatan sengit di ruang sidang.

“Penuntut umum, tadi kan ada alasan sah. Sahnya tolong dijelaskan, intinya apa?” tanya Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, berupaya menengahi perdebatan.

“Dari surat tersebut saksi ada acara keluarga di Jawa Tengah,” jawab jaksa menjelaskan alasan ketidakhadiran Rini.

Meski tim kuasa hukum Tom mendesak agar Rini dihadirkan pada sidang berikutnya, majelis hakim tetap memutuskan untuk mengabulkan permohonan jaksa. Hal ini membuat pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, memutuskan keluar dari ruang persidangan.

“Kalau mau dibacakan, majelis baca sendiri aja. Kami nggak usah hadir di persidangan ini, kalau begitu dalam pembacaan ini kami keluar,” kata Ari.

Sebelum meninggalkan ruang sidang, Ari meminta agar keberatan pihaknya dicatat dalam berita acara persidangan.

“Dan tolong dicatat bahwa di persidangan kami menolak itu,” ujarnya.

Sidang kemudian berlanjut dengan pembacaan keterangan Rini, meski Tom Lembong harus mengikuti jalannya persidangan tanpa pendampingan tim kuasa hukumnya.

Usai keluar dari sidang, Ari menilai langkah pembacaan keterangan saksi yang tak hadir melanggar prinsip hukum acara pidana. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Pasal 185 KUHAP.

“Jadi kalau saksi tidak dihadirkan di persidangan, hanya dibacakan, ini bahaya sekali. Bahaya sekali buat keadilan kita. Oleh karena itu, kami menolak tegas saksi yang dibacakan tanpa dihadirkan di persidangan, dan kami, oleh karena hakim tetap memutuskan untuk dibacakan, maka kami walk out, kami izin untuk keluar,” kata Ari kepada wartawan.

Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa terlibat korupsi dalam impor gula yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Ia disebut menyetujui impor tanpa koordinasi dengan lembaga terkait dan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Kiss)

No More Posts Available.

No more pages to load.