Jakarta, ebcmedia – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyita perangkat elektronik berupa iPad dan MacBook milik mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Barang-barang tersebut ditemukan di dalam ruang tahanan tempat Tom mendekam.
“Iya sudah, sudah ada penetapan hakim sudah kita disita. Sudah ada penetapan hakim,” kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung Sutikno kepada wartawan di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/6/2025).
Saat ditanya soal siapa pihak yang memberikan perangkat itu hingga bisa berada di sel Tom, Sutikno menyebut pihaknya akan mendalami hal tersebut.
“Nah itu secara administrasi di internal pasti diluruskan semua pasti,” ucap Sutikno.
Menurut Sutikno, hal utama yang kini menjadi perhatian jaksa bukan asal usul barang, melainkan isi dari perangkat tersebut.
“Kan yang kita butuh itu isinya. Isi laptop ini ada informasi apa, jangan sampai ada suatu misal isinya tentang rencana menghalang-halangi penuntutan, kan yang kita cari itunya, bukan masalah laptop ini dari mana, itu punya dia,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penyitaan ini diperlukan demi kelancaran proses pembuktian di persidangan.
“Kalau penyitaan kan memang fungsinya itu untuk kepentingan pembuktian kita karena perkara sudah di tingkat penuntutan,” kata Sutikno.
Meski begitu, Sutikno enggan menjelaskan lebih lanjut soal isi dari iPad dan MacBook tersebut. Ia meminta agar publik menunggu proses persidangan.
“Belom tau (isinya), masih lanjutkan nanti kalau ada lebih bagus dengarkan fakta di sidang,” ujarnya.
“Kenapa kok begitu, karena memang itu semuanya keperluannya ada di fakta sidang. Karena informasi di luar sidang nggak berguna semuanya untuk pembuktian, ribut rame di luar tapi di sidangnya nggak kan,” pungkas Sutikno.
Keberadaan iPad dan MacBook di sel Tom Lembong sebelumnya terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025). Dalam sidang itu, jaksa memohon izin majelis hakim untuk menyita kedua perangkat tersebut.
“Kali ini Penuntut Umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, terhadap 1 unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan 1 unit laptop merek Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong, Yang Mulia,” kata jaksa saat sidang.
Jaksa menjelaskan bahwa barang-barang tersebut ditemukan saat dilakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.
“Perlu kami sampaikan, Yang Mulia, di hari Senin kalau tidak salah itu dilakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana di kamar terdakwa ditemukan 2 benda tersebut, Yang Mulia,” jelasnya.
“Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini,” sambung jaksa.
Menanggapi permohonan itu, majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan.
“Itu alasannya, ya? Baik nanti kita akan ambil sikap, ya,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika sebelum menutup sidang.
(Red)