Kasasi Jaksa Ditolak, Soetikno Soedarjo Tetap Bebas dalam Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait vonis bebas yang diperoleh pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo. Soetikno sebelumnya didakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 untuk Garuda Indonesia.

Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Hakim Agung Yohanes Priyana memutuskan menolak permohonan kasasi tersebut.

“Amar putusan: tolak perbaikan. Tolak kasasi penuntut umum,” ujar Yohanes seperti dikutip dalam laman resmi MA, Rabu (18/6/2025).

Dalam putusan yang diambil bersama dua anggota majelis, Hakim Agung Arizon Megajaya dan Noor Edi Yono, dinyatakan bahwa penuntutan yang dilakukan jaksa dinyatakan gugur, serta biaya perkara dibebankan kepada negara.

“Menyatakan penuntutan penuntut umum gugur,” tambah Yohanes.

Kasasi ini tercatat dalam register Nomor Perkara 4237 K/PID.SUS/2025 dan telah diperiksa pada 13 Juni 2025 lalu. Putusan kasasi memperkuat vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Saat itu, majelis hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh menyatakan Soetikno tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa terkait pengadaan pesawat Garuda.

“Menyatakan terdakwa Soetikno Soedarjo tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider penuntut umum,” kata Rianto dalam persidangan pada Rabu (31/7/2024).

Dalam perkara yang sama, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar, telah divonis lima tahun penjara setelah dinyatakan bersalah.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.