Jakarta, ebcmedia – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memantau perkembangan kasus korupsi korporasi terkait ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Dua perusahaan terdakwa korporasi diimbau segera mengembalikan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyebut ada tiga korporasi yang menjadi terdakwa, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Dari ketiganya, baru Wilmar Group yang sudah menyetorkan kembali kerugian negara.
“Saat ini yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh lima grup Wilmar telah utuh dikembalikan,” kata Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
Sutikno mengungkapkan total dana yang telah disita dan dikembalikan oleh Wilmar Group mencapai Rp 11,8 triliun. Dana tersebut berasal dari lima entitas anak usaha Wilmar Group, yaitu:
1. PT Multimas Nabati Asahan
2. PT Multinabati Sulawesi
3. PT Sinar Alam Permai
4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia
5. PT Wilmar Nabati Indonesia
Sutikno berharap Permata Hijau Group dan Musim Mas Group dapat mengikuti langkah Wilmar Group. Ia menyebut, kerugian negara dari Permata Hijau Group sebesar Rp 937,6 miliar, sedangkan dari Musim Mas Group mencapai Rp 4,89 triliun.
“Untuk Permata Hijau dan Musim Mas, kita berharap ke depan mereka juga membayar seperti yang dilakukan oleh Wilmar,” ucap Sutikno.
“Mereka sedang berproses, kita harapkan mereka akan mengembalikan secara utuh juga,” tambahnya.
Sebagai informasi, ketiga korporasi tersebut telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara korupsi ekspor CPO periode 2021-2022. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi minyak goreng yang menjerat lima terdakwa perorangan. Dalam putusannya, hakim menilai para terdakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 6 triliun serta menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 12,3 triliun.
Kasus ini sebelumnya diputus lepas oleh PN Tipikor Jakarta Pusat, namun Kejagung telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung guna melawan putusan tersebut.
(Red)