Jakarta, ebcmedia – Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memilih walk out (WO) dalam persidangan perkara dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta. Langkah ini diambil setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan keterangan saksi yang berhalangan hadir, yakni mantan Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno.
Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf, menegaskan pihaknya hanya meninggalkan ruang sidang saat pembacaan keterangan saksi Rini.
“Kami hanya WO ketika pembacaan keterangan saksi Rini (mantan menteri),” ujar Ari ketika dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).
Ari menjelaskan bahwa walk out dilakukan lantaran tim pembela tidak dapat melakukan pemeriksaan silang atau mengajukan pertanyaan kepada saksi. Meski begitu, mereka tetap mengikuti persidangan untuk pemeriksaan saksi lainnya.
“Karena kita juga tidak bisa apa-apa (tidak bisa bertanya atau melakukan eksaminasi terhadap saksi tersebut), untuk saksi yang lain kami masuk kembali,” jelasnya.
Tak berhenti sampai di situ, Ari mengaku bakal mengambil langkah hukum terkait sikap majelis hakim yang dianggap tidak memiliki dasar hukum saat mengizinkan pembacaan keterangan saksi tanpa kehadirannya.
“Atas sikap Hakim yang tidak memiliki dasar hukum tersebut, kami buatkan laporan ke Badan pengawas MA dan KY,” tegas Ari.
Dalam persidangan yang berlangsung Selasa (17/6/2025), jaksa mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar keterangan tertulis saksi Rini dapat dibacakan. Jaksa menyampaikan bahwa Rini tak bisa hadir karena ada acara keluarga di Jawa Tengah.
“Dari surat tersebut saksi ada acara keluarga di Jawa Tengah,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.
Permintaan ini sempat memicu perdebatan antara jaksa dan tim kuasa hukum Tom. Pihak pembela bersikeras agar saksi tetap dihadirkan secara langsung di persidangan mendatang. Namun, Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika memutuskan untuk mengizinkan jaksa membacakan keterangan tersebut, sehingga tim kuasa hukum Tom memutuskan untuk walk out.
(Red)