Jakarta, ebcmedia – Mantan jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, dituntut pidana penjara selama empat tahun atas dugaan tindak pidana korupsi. Azam dinilai jaksa terbukti menerima uang atau janji terkait dengan penanganan barang bukti perkara investasi ilegal Robot Trading Fahrenheit.
“Menyatakan Terdakwa Azam Akhmad Akhsya terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima pemberian atau janji dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Jaksa meminta agar Azam tetap ditahan dan seluruh masa tahanannya diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azam Akhmad Akhsya berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,” lanjut jaksa.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Azam dijatuhi denda Rp 250 juta, dengan ancaman kurungan selama tiga bulan jika denda tidak dibayar.
“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap jaksa.
Adapun hal-hal yang memberatkan, menurut jaksa, perbuatan Azam telah menghambat upaya pemerintah dalam memerangi korupsi di lembaga peradilan dan pemerintahan. Sementara hal yang meringankan adalah Azam belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap jujur, dan mengakui perbuatannya.
Dalam kesempatan yang sama, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung, yang masing-masing juga dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, Azam didakwa menyelewengkan uang barang bukti perkara investasi bodong Fahrenheit sebesar Rp 11,7 miliar. Jaksa mengungkapkan Azam bersekongkol dengan kuasa hukum korban dalam menjalankan aksinya.
“Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa dari saksi Oktavianus Setiawan, saksi Bonifasius Gunung dan saksi Brian Erik First Anggitya melalui Rekening BNI Cabang Dukuh Bawah atas nama Andi Rianto dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 11.700.000.000,” kata jaksa saat sidang dakwaan, Kamis (8/5/2025).
Jaksa juga membeberkan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Azam. “Uang digunakan terdakwa untuk dipindahkan ke rekening istri Terdakwa maupun pihak lain dan ditukarkan ke mata uang asing,” jelas jaksa.
(Kiss)