Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Jalani Pemeriksaan Ketiga di Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit perbankan kepada PT Sritex Tbk. Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (18/6/2025) ini menjadi kali ketiga Iwan dimintai keterangan.

Iwan menyebut, saat kredit bank tersebut diajukan dan dikucurkan, dirinya masih menjabat sebagai Wakil Direktur Utama. Posisi pucuk pimpinan perusahaan kala itu dipegang oleh saudaranya, Iwan Setiawan Lukminto, yang kini telah berstatus tersangka. Iwan menegaskan bahwa kredit tersebut ditujukan untuk kebutuhan perusahaan.

“Nah, yang diketahui oleh klien saya ini kredit itu hanya untuk mengembang usaha dan untuk pembayaran kepada pekerja,” ujar kuasa hukum Iwan, Calvin Wijaya, selepas pemeriksaan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan.

“Nah, itu sesuai semuanya, sesuai peruntukannya itu sesuai,” sambungnya.

Lebih lanjut, Calvin menyatakan belum bisa banyak berbicara mengenai dugaan pelanggaran hukum yang menyeret Iwan Setiawan. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mendalami fakta-fakta hukum yang ada.

“Itu masih didalami oleh penyidik. Jadi sampai sekarang ini rangkaian penyidikan masih terus dijalankan oleh tim penyidik,” tuturnya. “Nah, jadi untuk pertanyaan yang tadi itu mungkin nanti penyidik yang jawab setelah ada dirangkum di dalam mungkin gelar perkara. Jadi itu kalau ditanyakan kepada kita rasanya mungkin kurang tepat,” tambahnya.

Pada pemeriksaan kali ini, Iwan Kurniawan dimintai klarifikasi selama tujuh jam dan menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik.

“Jadi tadi ada sekitar 12 pertanyaan oleh penyidik dan dokumen-dokumen kelengkapan juga sudah saya serahkan,” kata Iwan. “Saya sangat mengapresiasi pekerjaan para penyidik di sini karena bisa bekerja cepat, efisien, dan saya harapkan perkara ini bisa segera diberikan satu penjelasan kepada masyarakat se-transparan mungkin,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, perkara ini berawal dari pencairan kredit bernilai ratusan miliar rupiah yang diterima Sritex dari Bank DKI dan Bank BJB. Kredit tersebut diduga disalurkan tanpa analisis kelayakan yang memadai, dan tidak sepenuhnya digunakan sesuai tujuan pengajuan, yakni untuk modal kerja. Diduga dana kredit itu justru dipakai untuk membayar utang perusahaan hingga pembelian aset yang tidak produktif.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020 Dicky Syahbandinata, serta Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.