Jakarta, ebcmedia – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, saat ini sedang berada di luar negeri. Hal ini menjadi salah satu alasan Jurist kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Selasa (17/6).
“Kalau tidak salah tidak berada di Indonesia sehingga ada perbedaan yurisdiksi, daerah, wilayah, negara. Maka tentu membutuhkan koordinasi yang ini sekarang sedang dibicarakan oleh penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Rabu (18/6).
Harli menjelaskan bahwa melalui pengacaranya, Jurist menyampaikan tidak dapat hadir karena urusan pribadi. Jurist juga disebut mengusulkan agar pemeriksaan dilakukan secara daring serta menyerahkan keterangan tertulis di luar permintaan penyidik. Namun permintaan tersebut tidak dapat dikabulkan.
“Penyidik sesungguhnya mengharapkan bahwa yang bersangkutan ini hadir secara fisik langsung,” katanya.
“Penyidik tidak menyanggupinya karena harus diperiksa secara langsung. Sehingga yang bersangkutan belum hadir padahal kita sudah mengagendakan sesuai dengan surat,” tambah Harli.
Lebih jauh, Kejagung kini mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk opsi penjemputan paksa, lantaran Jurist sudah tiga kali absen dari agenda pemeriksaan.
“Ini yang sedang dipertimbangkan, penyidik juga sudah meminta dan dilakukan pencegahan. Nanti seperti apa, apakah ada batas waktu di sana, soal izin tinggal dan sebagainya nanti akan kita tetap koordinasikan kepada penyidik,” jelas Harli.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik menemukan indikasi adanya permufakatan jahat yang dilakukan melalui pengarahan tertentu agar tim teknis menyusun kajian pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), berupa laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook. Skenario ini diduga disusun untuk menggambarkan seolah-olah laptop tersebut diperlukan untuk pendidikan, meski hasil uji coba di 2019 menunjukkan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana belajar.
Sementara itu, mantan Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan kesiapannya jika sewaktu-waktu diminta hadir oleh penyidik.
“Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” ujar Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
(Red)