Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia. Pemanggilan sebagai saksi ini sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
“Panggilan sudah dikirim, semoga sudah diterima dan siap hadir,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada awak media, Rabu (18/6/2025).
“Permintaan keterangan untuk besok,” tambah Setyo.
Di kesempatan terpisah, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa pemanggilan saksi dilakukan untuk mengungkap kebenaran atas perkara yang tengah ditangani lembaganya. Pihaknya memastikan akan mendalami keterangan dari semua pihak yang mengetahui jalannya perkara tersebut.
“Semua yang mengetahui proses itu pasti akan dimintai keterangan penyidik,” ujar Fitroh.
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan aliran dana CSR BI yang disalurkan melalui yayasan namun tidak digunakan sebagaimana mestinya. KPK mendapati dana CSR tersebut justru kembali dikirim ke rekening pribadi maupun keluarga pelaku.
“Yang kami temukan, yang penyidik temukan selama ini adalah, ketika uang tersebut masuk ke yayasan, ke rekening yayasan, kemudian uang tersebut ditransfer balik ke rekeningnya pribadi, ada ke rekeningnya saudaranya, ada ke rekeningnya orang yang memang nominenya mewakili dia,” jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Asep menguraikan bahwa dalam mekanisme resmi, dana CSR BI disalurkan melalui yayasan untuk kegiatan sosial. Namun, dalam kasus ini, yayasan tersebut diduga sengaja dibentuk untuk menjadi tempat penampungan dana sebelum dialihkan untuk kepentingan pribadi.
“Karena ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, di mana Saudara S ini ada di situ, ini masih termasuk juga Saudara HG ya, itu yayasannya, jadi membuat yayasan, kemudian melalui yayasan tersebutlah uang-uang tersebut dialirkan,” ucapnya.
Adapun dana CSR yang semestinya digunakan untuk kegiatan sosial seperti pengadaan ambulans dan pemberian beasiswa, diduga kuat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang terlibat. Hingga kini, KPK belum membeberkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, meskipun penyidikan terus berjalan dan penggeledahan di sejumlah lokasi sudah dilakukan.
(Red)