Windy Idol Diperiksa KPK Selama 8 Jam Terkait Kasus TPPU Eks Sekretaris MA

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau yang lebih dikenal dengan nama Windy Idol menjalani pemeriksaan panjang di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Rabu (18/6/2025). Windy diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Pantauan di lokasi menunjukkan Windy keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.25 WIB. Ia tampak didampingi kuasa hukumnya, Henri Lumban Raja. Saat meninggalkan gedung, Windy meminta doa dari masyarakat.

“Aku minta mohon doa ya semuanya. Jangan sampai sakit ya. Biar saya saja yang sakit, kamu jangan,” kata Windy kepada awak media.

Sementara itu, Henri Lumban Raja mengungkapkan bahwa kliennya mendapat banyak pertanyaan dari tim penyidik selama pemeriksaan berlangsung.

“Lebih hampir 100. Antara 97 atau 98 (pertanyaan),” ujar Henri.

Sebelumnya, Windy terakhir memenuhi panggilan penyidik pada 25 Mei 2025. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Windy Idol bersama kakaknya, Rinaldo Septariando, serta Hasbi Hasan sebagai tersangka TPPU.

Hasbi Hasan sebelumnya telah terbukti menerima suap sebesar Rp 3 miliar untuk membantu mengurus perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung. Uang tersebut berasal dari Heryanto Tanaka, pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang tengah berperkara di MA. Uang diberikan lewat perantara mantan Komisaris Independen, Dadan Tri Yudianto, yang total menerima Rp 11,2 miliar dari Tanaka dalam tujuh kali pengiriman.

(RA)

No More Posts Available.

No more pages to load.