Bawas MA Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Hakim dalam Kasus Hak Cipta Agnez Mo

oleh
oleh
LOS ANGELES - MARCH 14: Singer Agnez Mo arrives for the 2019 iHeart Radio Music Awards at the Microsoft Theater on March 14, 2019 in Los Angeles, California. (Photo by Glenn Francis/Pacific Pro Digital Photography) (c)Glenn Francis 858-717-0010
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA) menegaskan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dalam perkara sengketa hak cipta lagu Bilang Saja yang melibatkan penyanyi Agnez Mo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Mahkamah Agung memastikan aduan yang diterima tidak akan diabaikan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Inspektur Wilayah II Bawas MA, Suradi, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang turut dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham serta Koalisi Advokat Pemantau Peradilan. Suradi mengonfirmasi adanya laporan yang masuk pada 19 Juni 2025.

“Memang benar kemarin kita tanggal 19 menerima pengaduan dari Koalisi Advokat Pemantauan Peradilan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dan itu akan segera kita tindaklanjuti,” ujar Suradi dalam keterangan pers di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan hasil RDPU tersebut dalam konferensi pers. Salah satu poin pentingnya, Komisi III menilai putusan hakim dalam kasus Agnez Mo tidak sejalan dengan aturan hukum.

“Komisi III DPR RI meminta kepada Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan Register No. 92/ BDT.SUS- HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Habiburokhman.

Komisi III juga mendesak Mahkamah Agung segera menyusun surat edaran atau pedoman teknis yang dapat menjadi acuan dalam penanganan perkara hak cipta sesuai UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, termasuk aturan terkait kekayaan intelektual lainnya. Langkah ini diyakini akan mencegah terulangnya putusan serupa di masa mendatang.

“Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan kepastian hukum dan kemanfaatan serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia,” tambah Habiburokhman, yang juga menjabat Waketum Partai Gerindra.

(RA)

No More Posts Available.

No more pages to load.