Jakarta, ebcmedia – Sembilan pimpinan perusahaan gula swasta resmi didakwa terlibat korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 578 miliar terkait kegiatan importasi gula. Jaksa menegaskan bahwa para terdakwa turut menikmati hasil dari tindak pidana tersebut.
Persidangan atas dakwaan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (19/6/2025). Kesembilan terdakwa terdiri atas Tony Wijaya Ng, Direktur Utama PT Angels Products (sejak 2003); Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur PT Makassar Tene (sejak 2006); Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (sejak 2013); Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (sejak 2012); Eka Sapanca, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (sejak 2015); Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (sejak 2015); Hendrogiarto A. Tiwow, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International (sejak 2016); Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (sejak 2012); dan Ali Sandjaja Boedidarmo, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas.
“Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa memaparkan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan bersama Thomas Trikasih Lembong (Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015 – 27 Juli 2016), mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus, dan Enggartiasto Lukita (Menteri Perdagangan periode 27 Juli 2016 – 20 Oktober 2019).
Kasus ini bermula saat para terdakwa mengajukan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian dan tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian. PI tersebut diajukan untuk penugasan pembentukan stok dan stabilisasi harga gula yang melibatkan PT PPI, INKOPKAR, dan INKOPPOL.
“Mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” sebut jaksa.
Para terdakwa diketahui mengajukan izin impor GKM yang kemudian diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) meski perusahaan mereka hanya berstatus sebagai produsen gula rafinasi. Pengajuan izin ini dilakukan ketika produksi GKP dalam negeri memadai dan pada saat musim giling berlangsung.
“Terdakwa Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products pada tahun 2015 mengajukan Pengakuan Sebagai Importir Produsen Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) yang dilakukan pada saat produksi dalam negeri Gula Kristal Putih (GKP) mencukupi dan pemasukan/realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut terjadi pada musim giling,” kata jaksa.
Jaksa juga menyoroti penyaluran gula rafinasi oleh Tony untuk operasi pasar bersama INKOPKAR, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi industri dan dilarang beredar di pasar konsumsi.
Selain itu, jaksa menjelaskan kerja sama para terdakwa dengan PT PPI dalam rangka penugasan Kementerian Perdagangan. Mereka mengatur harga jual gula dari produsen ke PT PPI serta dari PT PPI ke distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP).
“Dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula melakukan impor hanya membayarkan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) senilai impor Gula Kristal Mentah (GKM) yang seharusnya Bea Masuk dan PDRI yang dibayarkan adalah senilai impor Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabiliasasi harga/operasi pasar,” jelas jaksa.
Enggartiasto Lukita disebut jaksa telah menerbitkan tujuh izin impor GKM dalam rangka memenuhi stok gula, hasil pengajuan para terdakwa pada Agustus hingga Desember 2016.
“Mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula tanpa disertai rekomendasi dari kementerian perindustrian kepada Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 27 Juli 2016 sampai dengan 20 Oktober 2019,” ucap jaksa.
“Yang kemudian Enggartiasto Lukita tanpa melalui pembahasan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian menerbitkan 7 Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula,” tambah jaksa.
Jaksa menegaskan bahwa para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun rincian dugaan aliran dana yang dinikmati para terdakwa, di antaranya:
1.Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products Rp 150,81 miliar
2. Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene Rp 39,24 miliar
3. Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya Rp 41,38 miliar
4. Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry Rp 77,21 miliar
5. Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama Rp 32,01 miliar
6. Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo Rp 60,99 miliar
7. Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International Rp 41,22 miliar
8. Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur Rp 74,58 miliar
(Kiss)