Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan PT Insight Investments Management (PT IIM) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi investasi fiktif yang merugikan PT Taspen. Langkah ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus korupsi terkait investasi yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
“Untuk itu, dalam penyidikan baru ini KPK berharap bahwa semua pihak untuk kooperatif membantu dengan iktikad baik dalam penanganan perkara dengan tersangka korporasi PT IIM ini,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2025).
Budi menjelaskan bahwa perkara ini merupakan lanjutan dari penyidikan atas penyimpangan investasi di PT Taspen yang dikelola oleh PT IIM. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka: Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
“Dalam penyidikan ini, penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak, termasuk korporasi sebagai subjek hukum,” kata Budi.
Penyidik, lanjut Budi, telah memetakan pihak-pihak yang menerima aliran dana hasil korupsi tersebut. Ia mengimbau semua pihak untuk bekerja sama demi kelancaran proses hukum.
“Penyidik juga telah mengidentifikasi pihak-pihak yang turut menerima dan menikmati aliran uang dalam perkara ini,” jelasnya.
Sementara itu, perkara yang menjerat Kosasih sudah memasuki tahap persidangan. Jaksa membeberkan Kosasih diduga memperoleh keuntungan pribadi hingga mencapai sekitar Rp 34 miliar.
“Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa sebesar Rp 28.455.791.623, valas USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen Jepang, HKD 500, 1.262.000 won Korea,” ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Jaksa juga menyebutkan bahwa Ekiawan turut menikmati aliran dana senilai USD 242.390.
“Memperkaya orang lain, yaitu memperkaya Ekiawan Heri Primaryanto sebesar USD 242.390,” lanjut jaksa.
Selain itu, dana hasil korupsi disebut mengalir ke sejumlah pihak dan perusahaan, antara lain Patar Sitanggang (Rp 200 juta), PT IMM (Rp 44,2 miliar), PT KB Valbury Sekuritas Indonesia (Rp 2,4 miliar), PT Pacific Sekuritas Indonesia (Rp 108 juta), PT Sinar Emas Sekuritas (Rp 40 juta), dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar.
Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Red)