Jakarta, ebcmedia – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang memuat ketentuan mengenai pemberian pembebasan bersyarat kepada saksi pelaku. Dalam aturan ini, saksi pelaku diartikan sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam perkara yang sama.
“Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diberikan dalam bentuk: a. keringanan penjatuhan pidana; atau b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana,” demikian tertulis dalam Pasal 4 PP Nomor 24 Tahun 2025.
Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan bahwa pembebasan bersyarat hanya bisa diberikan kepada terpidana yang telah mendapatkan penanganan khusus setelah melalui tahapan pemeriksaan substantif dan administratif.
“Terhadap terpidana yang telah penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dapat diberikan rekomendasi penghargaan berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 29 ayat (1).
Untuk memperoleh penghargaan ini, terpidana wajib mengajukan permohonan kepada penyidik, jaksa penuntut umum, serta pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Persyaratan substantifnya adalah terpidana bukan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut dan keterangannya dianggap penting dalam mengungkap kasus. Sedangkan syarat administratif mencakup dokumen identitas, surat pernyataan bukan pelaku utama, surat pengakuan perbuatan, hingga surat kesediaan bekerja sama dengan penegak hukum dan kesediaan mengungkap tindak pidana pada setiap tahap pemeriksaan, serta surat pernyataan tidak akan melarikan diri.
Sementara itu, untuk saksi pelaku yang masih berstatus tersangka atau terdakwa, PP ini memberikan bentuk penghargaan lain yang tidak sampai pada pembebasan bersyarat. Saat tahap penyidikan, mereka mendapat pemisahan tempat penahanan dan berkas perkara. Sedangkan di tahap penuntutan dan persidangan, ada hak tambahan, seperti memberikan kesaksian tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang dilaporkannya.
“Pimpinan LPSK berkoordinasi dengan penuntut umum dalam menyampaikan rekomendasi penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana,” sebagaimana termuat dalam Pasal 17 ayat (1) PP tersebut.
(Red)