Jokowi Diminta Jadi Saksi Tom Lembong

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Sidang Lanjutan kasus dugaan Korupsi Impor Gula atas nama Thomas Trikasih Lembong kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Senin(23/6/2025).

Dalam sidang kali ini Jaksa menghadirkan saksi Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta Wiryawan Chandra. Ia berpendapat Presiden RI ke-7 Joko Widodo seharusnya ikut dihadirkan dalam sidang tersebut.

Menurut Wiryawan, keterangan Joko Widodo diperlukan untuk menilai apakah ada perintah terkait pemenuhan stok gula pada saat itu.

Demikian yang disampaikan Wiryawan pada saat memberikan keterangan secara virtual dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.

“Fakta persidangan salah satu keterangan saksi menyatakan bahwa dari INKOPPOL [Induk Koperasi Kepolisian Negara] itu ada arahan dari presiden pak untuk membantu proses pemenuhan gula, pembentukan stok gula untuk masyarakat karena stok menipis, harga melonjak. Ada lah terbit perintah presiden pak. Pertanyaan saya pak, apakah menteri bisa melawan perinta presiden?” tanya penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi.

“Presiden saat itu pak, (tahun 2015/2016),” tegas Zaid.

Menjawab pertanyaan itu, Wiryawan menjelskan bahwa sebaiknya Jokowi dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan terkait permasalahan impor gula.

Menurutnya, hal itu sangat penting agar kedudukan pemberi dan penerima perintah terkait dengan kegiatan pemenuhan stok gula menjadi jelas dan objektif.

“Kalau memang ada arahan presiden dan menteri melaksanakan tugas, perintah arahan presiden, maka sebaiknya ada bukti bahwa memang presiden membuat arahan, apakah mungkin ada nota dinas dan seterusnya. Kalau tidak, sebaiknya presiden dihadirkan pak untuk memberikan keterangan di sini bahwa memang dia memberikan arahan. Itu lebih clear, lebih objektif dan juga nanti akan jelas pertanggungjawabannya,” kata Wiryawan.

Ia memandang presiden dalam kasus pemenuhan stok gula ini adalah Jokowi, tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab terhadap setiap penugasaan yang diberikan kepada para menteri.

“Dalam hal perintah presiden sudah dilaksanakan dan tujuan dari perintah presiden tercapai pak, stok gula nasional terpenuhi, harga turun drastis, masyarakat bisa menerima dan membeli dengan harga murah dengan stok yang berlimpah ada pak. Pertanyaan selanjutnya, ketika ini dipermasalahkan, tolong jawab jujur pak, siapa yang bertanggung jawab?” tanya Zaid kembali.

“Seorang pejabat apalagi dia seorang pimpinan pemerintahan, presiden, dia bertanggung jawab atas setiap tindakan maupun perintah yang dilakukan. Seorang pejabat, pimpinan yang baik, dia tentu akan bertanggung jawab atas penugasan yang dilakukan,” ujar Wiryawan.

“Nah, kalau seorang bawahan, menteri misalnya, sudah melaksanakan perintah dan tercapai tujuan, maka di sini tentu saja menteri ini kan memberikan kontribusi pada prestasi pemerintahan. Nah, dalam konteks seperti ini, presiden tetap dalam lingkup yang harus bertanggung jawab sebagai kepala pemerintahan, sebagai satu-satunya pemimpin pemerintahan, di dalam sistem presidensial kita ini,” ungkapnya.

Menurut Wiryawan, menteri merupakan penanggung jawab sekunder dan presiden menjadi penanggung jawab primer dalam setiap penugasan yang diberikan.

“Ketika ada seorang menteri setelah melaksanakan perintah presiden, perintahnya berhasil, harga gula teratasi, stok gula teratasi, 10 tahun kemudian dia dipermasalahkan secara pidana, apa sudut pandang hukum administrasi negara terhadap kondisi tersebut pak? Apakah ini yang dimaksud kriminalisasi atau seperti apa pak?” tanya Zaid lagi.

“Dalam hukum administrasi, seseorang yang melaksanakan perintah, dia tidak bertanggung jawab secara mandiri, maka pertanggungjawaban utama dari perintah itu adalah si pemberi perintah,” tutur Wiryawan.

Jokowi saat ini belum pernah diperiksa tahap penyidikan, belum ada keterangan dia yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi pegangan dalam bukti di pengadilan.

Sebagai informasi Tom Lembong diduga merugikan uang negara sebesar Rp 515 Miliar. Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(RA/Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.