Sekjen MPR RI Tegaskan Dugaan Gratifikasi MPR Terkait Perkara Lama, Bukan Libatkan Pimpinan

oleh
oleh
arf.manurung@gmail.com
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, memberikan klarifikasi terkait penyidikan dugaan gratifikasi yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyeret nama MPR RI. Ia menekankan bahwa perkara tersebut merupakan kasus lama yang terjadi pada periode 2019 hingga 2021, serta memastikan tidak ada unsur pimpinan MPR, baik saat ini maupun sebelumnya, yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021,” ujar Siti Fauziah dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (22/6/2025).

Siti juga menjelaskan bahwa perkara ini murni berkaitan dengan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat Jenderal MPR pada masa itu.

“Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” sambungnya.

Menurut Siti, pihak MPR RI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK dan menghormati jalannya penyidikan.

“MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menyebutkan klarifikasi ini diperlukan untuk meredam simpang siur informasi yang berkembang di masyarakat. Siti menegaskan bahwa MPR RI terus menjaga integritas dalam melaksanakan tugas-tugas kenegaraan.

“Sekali lagi kami sampaikan, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR, baik yang saat ini menjabat maupun pimpinan pada periode sebelumnya. Fokus perkara ini berada pada ranah administratif sekretariat jenderal pada masa itu,” katanya.

Lebih lanjut, Siti memastikan komitmen MPR RI dalam mendukung pemberantasan korupsi serta pengelolaan keuangan negara yang akuntabel.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penyidikan baru terkait dugaan gratifikasi dalam pengadaan di MPR RI.

“Benar, ada penyidikan baru (di MPR RI),” ucap Budi saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).

Namun, Budi belum menjelaskan secara rinci soal tersangka maupun langkah paksa seperti penahanan, penggeledahan, atau penyitaan dalam kasus ini.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.