Jakarta, ebcmedia – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret Tom Lembong kembali digelar pada Senin (23/6/3025). Dalam persidangan tersebut, auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Chusnul, memaparkan perhitungan kerugian negara akibat kebijakan impor gula yang dinilai merugikan negara hingga Rp 578 miliar.
Jaksa sempat meminta Chusnul menjelaskan lebih detail komponen kerugian tersebut.
“Tadi ahli punya rinciannya ahli untuk berapa sih kerugian di kemahalan harga ataupun kerugian dari kekurangan pembayaran bea masuk atau PDRI?” tanya jaksa.
Menjawab pertanyaan itu, Chusnul memaparkan angka pasti dari temuan auditnya.
“Untuk kemahalan harga dari Rp 578 (miliar) itu di angka Rp 194.718.181.818,19 sen, kemudian untuk kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI di Rp 383.387.229.804,28 sen,” ujarnya.
Sebelumnya, jaksa menyebut Tom Lembong sebagai pihak yang menyetujui impor gula tersebut tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi dengan instansi terkait. Atas perbuatannya, Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(RA/Dhii)