Kejagung Dalami Rapat 9 Mei 2020 yang Diduga Jadi Titik Awal Pengadaan Chromebook

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Kejaksaan Agung mengungkap temuan penting dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Salah satu fokus penyidik adalah rapat yang berlangsung pada 9 Mei 2020, yang diyakini menjadi dasar kebijakan pengadaan laptop tersebut.

“Ada hal yang sangat penting yang didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di lobi Gedung Bundar Jampidsus, Senin (23/6/2025).

Harli menjelaskan, pada April 2020 sebenarnya telah ada kajian teknis yang menyebut Chromebook kurang sesuai untuk digunakan di Indonesia. Namun, beberapa bulan kemudian, sekitar Juni hingga Juli 2020, hasil kajian tersebut diubah.

“Tetapi, sebelum itu (kajian diubah), ada rapat tanggal 9 Mei 2020 dan oleh penyidik ini yang akan didalami,” ujarnya.

Topik terkait rapat tersebut termasuk dalam daftar pertanyaan yang diajukan kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ketika diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan Nadiem berlangsung sejak pukul 09.09 WIB hingga 21.00 WIB.

“(Nadiem ditanya) bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun ini dalam proyek pengadaan Chromebook ini,” jelas Harli.

Selain soal anggaran, penyidik juga meminta klarifikasi dari Nadiem terkait arahan kepada staf khusus, rencana pengadaan, hingga komunikasi dengan vendor.

“Ada hubungan-hubungan seperti penawaran yang dilakukan oleh pihak Google dan sebagainya terkait dengan Chromebook ini. Itu yang masih dibicarakan,” tambah Harli.

Dalam perkara ini, selain Nadiem, penyidik telah memeriksa eks staf khusus Fiona Handayani dan konsultan eks staf khusus, Ibrahim Arief. Keduanya diperiksa terkait pengetahuan mereka mengenai proses pengadaan serta kajian teknis yang mendasari proyek tersebut. Sementara itu, Jurist Tan, eks konsultan staf khusus Nadiem, belum memenuhi panggilan penyidik karena berada di luar negeri.

Kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023 ini mulai masuk tahap penyidikan pada 20 Mei 2025.

“Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” terang Harli.

Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan, sementara kerugian negara masih dalam proses penghitungan. Anggaran proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook ini sendiri tercatat mencapai Rp 9,9 triliun.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.