Jakarta, ebcmedia – Pengadilan Singapura memulai sidang awal proses ekstradisi terhadap Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos, tersangka sekaligus buron dalam perkara korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Persidangan berlangsung di State Court, 1st Havelock Square, mulai Senin (23/6/2025).
“Pada hari ini, 23 Juni 2025, sidang ekstradisi untuk buronan kasus e-KTP, Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos akan mulai digelar di State Court, 1st Havelock Square,” ujar Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, dalam keterangan persnya.
Sidang pendahuluan ini dipimpin Hakim Distrik Luke Tan dan direncanakan berlangsung hingga 25 Juni 2025. Dalam persidangan tersebut, Kejaksaan Singapura mewakili Pemerintah Indonesia sebagai pihak pemohon ekstradisi. Suryo menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan Singapura bertugas menyampaikan bukti-bukti dan dokumen permintaan ekstradisi dari Indonesia.
Di sisi lain, Paulus Tannos tetap memiliki hak untuk menyampaikan alat bukti yang mendukung keberatannya atas permintaan ekstradisi tersebut. Selama ini, Tannos diketahui menolak upaya ekstradisi yang diajukan Indonesia.
“Pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi sehingga cukup baginya untuk menetapkan buronan subjek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon, yaitu Indonesia, untuk dilakukan proses penuntutan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya,” jelas Suryo.
Apabila hakim menyatakan ekstradisi dapat dilakukan, Tannos akan ditahan hingga waktu penyerahan kepada Pemerintah RI. Tannos juga diberikan waktu 15 hari untuk mengajukan banding. Jika banding diajukan, proses hukum akan terus berlanjut. Sebaliknya, jika tidak ada banding, Menteri Hukum Singapura akan mengeluarkan warrant of surrender atau Perintah Penyerahan.
Suryo menambahkan bahwa lamanya proses ekstradisi akan bergantung pada sikap Paulus Tannos, apakah menerima atau memilih untuk mengajukan banding di setiap tahapannya. Jika Tannos mengajukan keberatan, proses akan berlangsung lebih panjang.
Untuk mendukung persidangan, Kejaksaan Singapura sempat meminta tambahan dokumen yang dituangkan dalam Supplementary Affidavit of Investigator Officer. Dokumen tersebut telah disampaikan Pemerintah RI kepada Otoritas Pusat Singapura melalui jalur diplomatik pada 22 April 2025.
Sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Tannos telah ditolak oleh Pengadilan Singapura. Kasus ini menjadi proses ekstradisi pertama sejak Indonesia dan Singapura meratifikasi perjanjian ekstradisi pada 2023, setelah penandatanganan pada 2022. Paulus Tannos, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra, masuk daftar buronan sejak 19 Oktober 2021 dan ditangkap di Singapura pada Januari 2025.
(Red)