Jakarta, ebcmedia – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan Forum Purnawirawan Prajurit TNI akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Dasco menyebut surat tersebut nantinya akan dibahas dalam rapat pimpinan (rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Meski demikian, Dasco belum memastikan jadwal pasti pembahasan surat tersebut. Ia menyebut dokumen itu masih berada di Sekretariat Jenderal DPR RI.
“Suratnya secara resmi dari Setjen DPR RI belum dikirim ke pimpinan, dan kalau dikirim ke pimpinan akan dibahas di rapim (rapat pimpinan) dan bamus sesuai mekanisme, mungkin besok atau pekan depan,” ujar Dasco usai rapat paripurna pembukaan masa sidang, Selasa (24/6/2025).
Lebih lanjut, Dasco menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menindaklanjuti usulan pemakzulan tersebut. Menurutnya, DPR sering menerima berbagai surat dari kelompok yang mengatasnamakan purnawirawan TNI-Polri sehingga perlu dilakukan kajian mendalam sebelum memutuskan langkah berikutnya.
“Jadi begini, kami juga mendapatkan surat, juga dari forum purnawirawan, juga beberapa surat yang mengatasnamakan purnawirawan kan banyak. Jadi, kita mesti sikapi hati-hati dan kita akan kaji dengan cermat sebelum ada hal yang diambil DPR,” kata Dasco.
Seperti diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah melayangkan surat kepada DPR, MPR, dan DPD RI untuk mendesak agar Gibran dimakzulkan. Dalam suratnya, mereka menyoroti proses pencalonan Gibran yang dinilai cacat hukum karena lahir dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu diputuskan oleh Anwar Usman, paman Gibran, yang dinilai tidak menjaga prinsip imparsialitas.
“Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” seperti tertulis dalam surat tersebut.
Dalam forum itu tertulis juga penilaian Gibran yang tidak layak menjadi wakil presiden, baik dari sisi kepatutan maupun etika.
“Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” demikian yang tertulis dalam surat.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyampaikan bahwa surat desakan tersebut sudah diterima pihaknya dan telah diteruskan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.
(Red)