Jakarta, ebcmedia – Artis Nikita Mirzani kembali menjalani proses hukum dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/6/2025). Dalam perkara ini, Nikita didakwa telah memeras pemilik usaha skincare, dokter Reza Gladys, dengan nilai mencapai Rp 4 miliar.
Usai sidang, Nikita menegaskan bahwa dirinya hanya berniat mengingatkan masyarakat terkait produk kecantikan milik Reza yang ia nilai membahayakan.
“Saya telah menyelamatkan muka banyak orang karena produk yang berbahaya dan overclaim,” ungkap Nikita saat membacakan surat pembelaannya di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum yang justru menahan dirinya alih-alih mendalami kandungan produk skincare tersebut.
“Namun penyidik hingga JPU bukannya mendalami atas produk tersebut malah saya yang ditahan,” lanjutnya.
Menurut Nikita, seharusnya yang diselidiki adalah bahan-bahan dalam produk tersebut, apalagi ia mengaku telah menyerahkan barang bukti yang menunjukkan produk itu bermasalah.
“Macam apa oknum-oknum aparat yang ada di Indonesia ini. JPU tidak bisa membuktikan produk tersebut namun saya punya bukti yang akurat bahwa produk itu berbahaya, tidak ber-BPOM ada jarum suntiknya dan tidak ada barcode-nya dan tidak terdaftar,” tegas Nikita.
Ia merasa keterangan yang ia berikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) justru diabaikan.
“Tapi penyidik dan JPU tidak mengindahkan BAP saya, dia tidak mendalami itu BAP saya beserta produknya si Reza Gladys si ratu flexing tapi saya ditahan,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nikita juga mengkritik dakwaan yang dibacakan jaksa. Menurutnya, dakwaan itu penuh rekayasa. “Kalau yang kalian denger dari dakwaan yang dibacakan JPU tadi saya ternganga-nganga,” ucap Nikita.
Lebih jauh, ia membantah tudingan jaksa terkait isi percakapan dirinya dengan Reza yang disampaikan di persidangan. Nikita menekankan bahwa asistennya, Ismail, bukan pihak yang memeras.
“Banyak yang dipotong-potong rekaman yang sudah beredar, isinya tidak seperti itu isinya Reza yang mengejar sahabat saya, Mail, ya,” ungkap Nikita.
Ia juga menegaskan tidak pernah meminta uang tutup mulut dari Reza.
“Dia yang memberikan uang itu cuma-cuma dan saya yang bertanya kenapa Reza Gladys memberikan uang itu cuma-cuma? Ada apa? Sampai direkam semuanya sampai terjadi seperti ini penahanan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Nikita dijerat dengan pasal-pasal terkait pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Ia didakwa melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A jo Pasal 27B ayat (2) UU ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Jaksa menyebut uang hasil dugaan pemerasan digunakan untuk membayar cicilan rumah Nikita di kawasan BSD.
(RA)