Jakarta, ebcmedia – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku. Pemeriksaan akan dilakukan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Kamis (26/6/2025) pukul 09.00 WIB.
“Dari penundaan sidang Minggu lalu sebagaimana yang ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim, besok diagendakan pemeriksaan Terdakwa Hasto,” ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).
Pemeriksaan terhadap Hasto dilakukan setelah seluruh saksi dan ahli yang meringankan telah selesai diperiksa dalam persidangan sebelumnya pada Kamis (19/6/2025).
Sebagai informasi Hasto didakwa telah menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang menyeret nama Harun Masiku. Ia disebut memerintahkan Harun untuk menghindari kejaran KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020, salah satunya dengan menyuruh Harun merendam telepon genggam agar tak terlacak.
Tak hanya itu, Hasto juga diduga meminta Harun standby di kantor DPP PDIP guna menghindari penangkapan. Ia bahkan memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponselnya sendiri sebelum menjalani pemeriksaan oleh KPK.
Perbuatan tersebut dianggap jaksa berkontribusi pada belum tertangkapnya Harun Masiku hingga saat ini, meski telah berstatus buron sejak 2020.
Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut Hasto terlibat memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan. Uang tersebut diberikan agar Wahyu memuluskan proses PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019–2024.
Suap itu diberikan secara bersama-sama oleh Hasto bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful telah divonis bersalah, sementara Harun masih dalam pelarian.
(Kiss)