Jakarta, ebcmedia – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pencegahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.
“Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya pada Sabtu (28/6/2025).
Harli menjelaskan, langkah pencegahan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memperlancar proses penyidikan. Kejagung menduga adanya pemufakatan jahat yang melibatkan sejumlah pihak dalam pengadaan laptop tersebut. Salah satunya adalah dugaan penggiringan keputusan teknis agar proyek pengadaan diarahkan khusus menggunakan perangkat Chromebook.
“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome,” jelas Harli.
Padahal, menurut hasil evaluasi awal pada tahun 2019, sebanyak 1.000 unit Chromebook yang telah diuji coba oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekkom) dinilai tidak efektif. Tim teknis awal sebenarnya merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows, namun hasil kajian tersebut kemudian diganti dengan rekomendasi baru yang mendukung pemakaian Chromebook.
Proyek pengadaan ini memiliki nilai fantastis, yakni mencapai Rp9,982 triliun. Anggaran tersebut berasal dari dana satuan pendidikan sebesar Rp3,582 triliun, dan sisanya Rp6,399 triliun bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Nadiem telah memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 23 Juni 2025 untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Seusai menjalani pemeriksaan selama 12 jam, ia menyatakan komitmennya terhadap proses hukum yang berjalan.
“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ucap Nadiem.
Sebelumnya, pada 10 Juni 2025, Nadiem sempat menyampaikan keterangan kepada publik melalui konferensi pers. Ia menegaskan bahwa pengadaan Chromebook di masa kepemimpinannya memiliki tujuan berbeda dibandingkan pengadaan pada periode sebelumnya.
“Pengadaan di masa sebelumnya ditujukan untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang belum memiliki akses internet. Sementara pengadaan di masa saya tidak ditargetkan untuk daerah 3T,” ujar Nadiem kala itu.
Selain Nadiem, Kejagung juga telah memeriksa tiga mantan staf khususnya, yaitu FH, JT, dan IA. Proses penyidikan masih terus berlangsung, dan penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang terkait akan dilakukan setelah semua bukti terkumpul dan dianalisis.
(Dhii)