Jakarta, ebcmedia – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mengeluarkan kebijakan penting terkait pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam surat edaran terbaru, BPI Danantara secara tegas melarang adanya pergantian direksi dalam RUPST BUMN yang digelar sebelum akhir Juni 2025.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Danantara Nomor S-049/DI-BP/VI/2025 yang diterbitkan pada 23 Juni 2025. Aturan ini berlaku tidak hanya untuk BUMN, tetapi juga mencakup anak perusahaan (AP) dan cucu perusahaan (CP) yang belum melaksanakan RUPST.
“Seluruh BUMN, AP, dan CP tidak diperkenankan melakukan agenda Perubahan Pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan,” demikian bunyi surat edaran yang dikutip pada Senin (30/6/2025).
Meski begitu, BPI Danantara tetap memberikan batas waktu pelaksanaan RUPST hingga 30 Juni 2025, selama tidak ada agenda perubahan susunan direksi. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas manajemen di tengah proses penyatuan saham BUMN ke dalam Holding Operasional (HO) di bawah naungan BPI Danantara atau PT Danantara Asset Management (Persero) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2025 yang berlaku sejak 21 Maret 2025.
“(Larangan ini berlaku) sampai adanya evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM,” tulis isi surat tersebut.
Kebijakan ini berdampak pada setidaknya 52 perusahaan BUMN, termasuk di antaranya PT Adhi Karya, PT Agrinas, PT Kereta Api Indonesia, PT Jasa Marga, PT Semen Indonesia, dan PT Waskita Karya, yang seluruhnya kini tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan pengurus dalam RUPST mereka.
(Red)