KPK Kembali Tangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi dalam Kasus Dugaan TPPU

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, hanya beberapa waktu setelah ia menyelesaikan masa hukuman atas kasus suap dan gratifikasi. Penangkapan kali ini terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama Nurhadi.

“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025) sore.

Menurut Budi, tim penyidik menangkap Nurhadi pada Minggu dini hari, 29 Juni 2025. “Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” jelasnya.

Sebelumnya, Nurhadi telah menjalani masa pidana enam tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi. Ia dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Namun, tuntutan jaksa KPK agar Nurhadi membayar uang pengganti sebesar Rp83 miliar tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Dengan penangkapan ini, KPK menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri dan menindaklanjuti setiap aliran dana yang mencurigakan dalam perkara-perkara korupsi di lingkungan peradilan.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.