Tom Lembong Jalani Pemeriksaan sebagai Terdakwa Hari Ini

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Sidang yang tercantum dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat itu mengagendakan pemeriksaan langsung terhadap Tom sebagai terdakwa.

“Senin, 30 Juni 2025. Agenda: pemeriksaan terdakwa,” demikian bunyi informasi di situs SIPP PN Jakarta Pusat.

Dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini, proses persidangan Tom Lembong telah memasuki fase akhir. Setelahnya, jaksa akan membacakan tuntutan, sebelum hakim menjatuhkan vonis.

Sepanjang proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli. Tim penasihat hukum Tom pun turut menghadirkan saksi meringankan untuk memperkuat pembelaan. Beberapa tokoh nasional seperti Anies Baswedan dan Said Didu juga terlihat hadir di ruang sidang sebagai bentuk dukungan moral terhadap Tom.

Dalam surat dakwaan, Tom Lembong disebut menyetujui kebijakan impor gula tanpa melalui koordinasi antarinstansi sebagaimana mestinya. Tindakan tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp515 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.

“Terdakwa diduga menyetujui impor gula tanpa rapat koordinasi dengan lembaga terkait, yang berujung pada kerugian negara mencapai Rp515 miliar,” ungkap jaksa dalam dakwaan.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Jika terbukti bersalah, Tom dapat dijatuhi hukuman pidana penjara, denda, serta pidana tambahan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(Kis)

No More Posts Available.

No more pages to load.