Kejagung Geledah Rumah Bos Sritex, Sita Uang Rp 2 Miliar dan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Pada Senin (30/6/2025), tim penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di kediaman Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, dan menyita uang tunai sebesar Rp 2 miliar serta sejumlah dokumen penting.

“Penggeledahan dilakukan di rumah Iwan Kurniawan Lukminto, dan dalam kegiatan tersebut penyidik menyita dokumen serta uang senilai Rp 2 miliar,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).

Uang yang disita terdiri dari dua bagian, masing-masing senilai Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu. Kedua paket uang itu bertanda PT Bank Central Asia (BCA) Cabang Solo, dengan tanggal pencatatan berbeda.

“Satu paket bertanggal 20 Maret 2024, dan satu lagi bertanggal 13 Mei 2024. Keduanya dikemas dalam plastik bening bertuliskan BCA Cabang Solo,” jelas Harli.

Selain rumah Iwan, penggeledahan juga dilakukan di rumah mantan Direktur Keuangan Sritex berinisial AMS. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta dua unit handphone sebagai barang bukti elektronik.

Sementara itu, penggeledahan di rumah CKN selaku Manajer Treasury Sritex di Kampung Margoyudan, Surakarta, tidak membuahkan hasil.

“Tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Harli.

Penggeledahan juga menyasar beberapa perusahaan yang diduga terkait dengan kasus ini, di antaranya PT Sari Warna Asli Textile Industry, PT Multi Internasional Logistic, dan PT Senang Kharisma Textile di Karanganyar.

“Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik berupa flashdisk,” imbuh Harli.

Hingga hari ini, penyidik masih melanjutkan proses penggeledahan di kantor pusat PT Sritex sebagai bagian dari pengusutan dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh Bank DKI dan Bank BJB.

“Senin, 1 Juli 2025, Tim Penyidik Jampidsus masih melakukan serangkaian penggeledahan di kantor PT Sritex. Proses masih berlangsung,” tutup Harli.

Dalam perkara ini, Kejagung mengungkap bahwa Sritex menerima kucuran dana kredit dari Bank DKI dan Bank BJB dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, proses pemberian kredit itu diduga menyimpang dari ketentuan yang berlaku, termasuk minimnya analisis kelayakan dan ketidaksesuaian penggunaan dana.

Dana yang seharusnya diperuntukkan sebagai modal kerja, diduga malah digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:

1. Iwan Kurniawan Lukminto – Mantan Direktur Utama Sritex

2. Dicky Syahbandinata – Mantan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020

3. Zainuddin Mappa – Direktur Utama Bank DKI tahun 2020

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.