Jakarta, ebcmedia – Sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, ditunda hingga Selasa, 1 Juli 2025. Penundaan ini diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan mempertimbangkan kondisi fisik para pihak dan padatnya agenda persidangan lainnya.
“Semestinya hari ini kita lanjutkan untuk pemeriksaan terdakwa, namun ya melihat juga kondisi persidangan lain juga belum selesai, dan terdakwa juga kami rasa perlu juga menjaga kesehatan. Kami jadwalkan besok ya, semoga bisa cukup istirahat untuk kita sidang lagi di hari Selasa, tanggal 1 Juli,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang pada Senin (30/6/2025).
Thomas atau Tom Lembong pun menerima keputusan itu dengan singkat, “Terima kasih, Yang Mulia.”
Sebelumnya, Tom hadir sebagai saksi dalam perkara terdakwa lain, yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus. Dalam keterangannya, Tom membantah pernah memberikan izin langsung kepada PT PPI untuk melakukan impor gula.
“Apakah saudara dari Kementerian Perdagangan, langsung saya tanyakan, memberikan izin atau persetujuan impor kepada PT PPI terkait importasi gula?” tanya hakim dalam persidangan.
“Tidak, Yang Mulia,” jawab Tom.
Meski begitu, ia mengakui menerbitkan surat penugasan kepada PT PPI, yang menurutnya merupakan tindak lanjut dari kebijakan pendahulunya.
“Saya menindaklanjuti penugasan yang dimulai oleh Menteri Perdagangan pendahulu saya, Pak Rachmat Gobel,” ujarnya.
Tom juga menyebut bahwa keputusan tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Menteri BUMN kala itu, Rini Soemarno.
“Saya menindaklanjuti dan dengan persetujuan dari Menteri BUMN, saya memperpanjang penugasan yang diberikan kepada PT PPI,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang saat itu meminta pemerintah mengambil tindakan cepat merespons kenaikan harga pangan.
“Kami kemudian menindaklanjuti perintah Presiden agar pemerintah segera menindak, mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga (pangan) tersebut,” ucapnya.
Majelis hakim memastikan bahwa penundaan sidang pada Selasa tidak akan memengaruhi jadwal sidang pembacaan tuntutan, yang tetap akan digelar pada Jumat, 4 Juli 2025.
“Catatan juga untuk penuntut umum, penundaan besok tidak menunda untuk agenda tuntutan yang dijadwalkan di hari Jumat tanggal 4 (Juli),” kata Hakim Dennie.
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp515 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian negara senilai Rp578 miliar. Jaksa menilai Tom telah menyetujui impor gula tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi antar lembaga sebagaimana mestinya.
Atas perbuatannya, Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Kis)