Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pengusaha Harvey Moeis dalam perkara korupsi pengelolaan timah senilai Rp 300 triliun. Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Harvey 20 tahun penjara tetap berlaku.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari situs resmi MA pada Selasa (1/7/2025), amar putusan kasasi bernomor 5009 K/PID.SUS/2025 menyatakan:

“Tolak,” demikian bunyi putusan singkat MA terhadap permohonan kasasi Harvey.

Majelis hakim kasasi yang memutus perkara ini terdiri dari Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua, serta dua anggota yaitu Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan ditetapkan pada 25 Juni 2025 dengan suara bulat tanpa dissenting opinion.

Perjalanan Kasus Harvey Moeis

Pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara. Majelis hakim saat itu menilai tuntutan jaksa sebesar 12 tahun terlalu berat, mengingat peran Harvey dinilai terbatas dalam perkara kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Ketua majelis hakim Eko Aryanto saat itu mengatakan bahwa:

“Terdakwa tidak termasuk dalam jajaran direksi, komisaris, maupun pemegang saham PT RBT. Ia hanya mewakili perusahaan dalam pertemuan dengan PT Timah, atas permintaan temannya yang merupakan Direktur Utama PT RBT,” ujar Eko saat membacakan putusan pada 23 Desember 2024.

Hakim juga menyebut Harvey tidak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan, termasuk dalam urusan keuangan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa PT RBT dan PT Timah bukan pelaku penambangan ilegal, dan kegiatan yang dilakukan berada dalam konteks upaya peningkatan ekspor timah dari Bangka Belitung.

Namun, jaksa penuntut umum menilai putusan tersebut terlalu ringan dan mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat vonis Harvey menjadi 20 tahun penjara dan menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Uang Pengganti Rp 420 Miliar

Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar—naik dua kali lipat dari putusan awal sebesar Rp 210 miliar. Jika tidak sanggup membayar uang tersebut, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tak mencukupi, Harvey harus menjalani tambahan hukuman kurungan selama 10 tahun.

Putusan MA ini menutup jalan hukum Harvey Moeis untuk lolos dari hukuman berat dalam salah satu kasus korupsi terbesar di sektor pertambangan Indonesia.

(Ar)

No More Posts Available.

No more pages to load.