Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan buronan Harun Masiku. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (3/7/2025) pukul 09.00 WIB.

Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan surat tuntutan terhadap Hasto.

“Kami, tim jaksa, telah menyiapkan surat tuntutan Terdakwa Hasto Kristiyanto dan siap untuk membacakannya,” ujar Jaksa KPK Rio Vernika Putra, Kamis (3/7/2025).

Sidang tuntutan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan Hasto sebagai terdakwa yang telah dilakukan pada Kamis (26/6) lalu. Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus suap yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku, yang telah buron sejak Januari 2020.

Dalam dakwaan, Hasto disebut memberi instruksi kepada Harun Masiku untuk merendam ponsel miliknya agar tidak bisa dilacak oleh tim penyidik KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pada 8 Januari 2020. Ia juga disebut memerintahkan Harun untuk berada di kantor DPP PDIP guna menghindari penangkapan.

Tak hanya itu, Hasto juga diduga menyuruh bawahannya untuk menenggelamkan ponsel pribadi miliknya menjelang pemeriksaan oleh penyidik. Aksi tersebut dianggap turut menghambat upaya KPK dalam menangkap Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buronan.

Selain perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Uang tersebut diberikan agar Wahyu menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019–2024.

Jaksa menyatakan bahwa Hasto tidak bertindak sendiri dalam dugaan tindak pidana tersebut. Ia diduga bekerja sama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku.

Dalam perkara ini, Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Donny Tri telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Harun Masiku masih masuk dalam daftar buron KPK.

(Kiss)

No More Posts Available.

No more pages to load.