Jaksa KPK Yakin Nomor Sri Rejeki Hastomo Milik Hasto Kristiyanto, Bukan Sekretariat PDIP

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa nomor ponsel yang disimpan dengan nama Sri Rejeki Hastomo sejatinya milik Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, bukan milik sekretariat DPP PDIP seperti yang diklaim.

Keyakinan itu disampaikan Jaksa Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan terhadap Hasto dalam sidang perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

“Di persidangan, Kusnadi menyampaikan bahwa nomor 447401374259 adalah milik sekretariat DPP PDIP dan disimpan dengan nama Sri Rejeki Hastomo. Alasannya, agar mendapat rejeki seperti Sri Rejeki dan tidak ada kaitan dengan terdakwa,” ujar Jaksa Takdir membacakan keterangan staf PDIP, Kusnadi.

Namun, jaksa menyatakan keterangan Kusnadi tersebut tidak sesuai dengan bukti lain, termasuk data kependudukan yang menunjukkan hubungan erat antara nama ‘Hastomo’ dengan keluarga Hasto Kristiyanto.

“Keterangan tersebut tidak berkesesuaian dengan bukti berupa data administrasi kependudukan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri atas nama Ir. Hasto Kristiyanto, MM. Dalam kartu keluarga, nama Hastomo adalah nama anak pertama terdakwa, yakni Ignatius Windu Hastomo,” jelas Takdir.

Selain itu, jaksa mengungkap bahwa Hasto diduga menggunakan nama Sri Rejeki Hastomo sebagai profil WhatsApp. Temuan ini diperkuat dengan adanya nomor-nomor lain yang diduga terhubung dengan Hasto, termasuk nomor sang istri, Maria Ekowati, yang tersimpan dengan berbagai nama kontak seperti Mama, Mama 1, dan Mama 2.

“Nomor kontak 447474947808 disimpan dengan nama Sri Rejeki 3.0, dan nomor 447401374259 disimpan dengan nama Sri Rejeki Hastomo. Dalam daftar kontak tersebut juga tersimpan nomor-nomor atas nama Maria Ekowati dengan sebutan Mama, sesuai informasi dari aplikasi Get Contact,” terang Takdir.

Jaksa pun meminta majelis hakim mengabaikan kesaksian Kusnadi yang menyebut nomor tersebut milik sekretariat.

“Fakta-fakta ini menguatkan bahwa ponsel tersebut adalah milik terdakwa, bukan sekretariat, sebagaimana dibantah oleh terdakwa dan saksi Kusnadi. Maka dari itu, keterangan Kusnadi patut dikesampingkan,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa menghalangi penyidikan KPK terhadap buronan Harun Masiku, sekaligus disebut terlibat dalam skandal suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diberikan agar Wahyu mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) untuk Harun menjadi anggota DPR periode 2019–2024.

Hasto diduga tidak bekerja sendiri, melainkan bersama tiga pihak lain yakni, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri (keduanya orang kepercayaan Hasto), serta Harun Masiku sendiri. Saat ini, Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful telah divonis bersalah, sementara Harun masih buron sejak tahun 2020.

(Kiss)

No More Posts Available.

No more pages to load.