Kejaksaan Agung Sita Uang Rp 1,3 Triliun dari Dua Grup Perusahaan Sawit Terkait Kasus Ekspor CPO

oleh
oleh
Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 1,3 triliun dari dua perusahaan besar, yakni PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group. Foto: (RA)
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp 1.374.892.735.527,46 dari dua perusahaan besar, yakni PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, pada Rabu (2/7/2025). Penyitaan ini merupakan bagian dari penggantian kerugian negara dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

“Kita sampaikan bahwa proses ini adalah penyetoran uang titipan untuk menggantikan kerugian keuangan negara,” ujar Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta.

Sutikno menjelaskan bahwa uang tersebut langsung disita dan dititipkan ke rekening penampungan atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 itu turut dipamerkan di lokasi konferensi pers di lantai 11 Gedung Bundar. Uang dalam pecahan Rp 100.000 disusun dalam lima baris memanjang ke depan, sementara bundelan uang pecahan Rp 50.000 ditumpuk hingga 21 bundel di belakang kursi para narasumber.

Sebelumnya, pada 19 Maret 2025, Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menyatakan bahwa tiga korporasi, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun dinyatakan bukan tindak pidana. Dalam amar putusan, ketiganya mendapat status ontslag van alle rechtsvervolging atau dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.

Meski dibebaskan dari pidana, Kejagung tetap menuntut korporasi-korporasi tersebut untuk mengganti kerugian negara. Berdasarkan keterangan resmi Kejagung, berikut rincian tuntutan:

PT Wilmar Group: Denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11,88 triliun. Jika tidak dibayarkan, harta milik Direktur Tenang Parulian akan disita dan dilelang.

PT Permata Hijau Group: Denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 937,5 miliar. Jika tak dibayar, aset milik David Virgo, pengendali lima korporasi dalam grup ini, akan disita. Bila tidak mencukupi, David Virgo terancam pidana penjara selama 12 bulan.

PT Musim Mas Group: Denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4,89 triliun. Jika tidak dilunasi, aset para pengendali perusahaan, termasuk Direktur Utama Ir. Gunawan Siregar, akan disita dan dilelang. Apabila masih belum mencukupi, para personel pengendali diancam pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.

JPU meyakini ketiga perusahaan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui lewat UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Ra)

No More Posts Available.

No more pages to load.