Jakarta, ebcmedia – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, terkait kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Dalam putusan terbaru, MA memutuskan untuk mengurangi hukuman pidana penjara serta masa pencabutan hak politik terhadap Novanto.
Dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025), putusan PK bernomor 32 PK/Pid.Sus/2020 itu diketok oleh majelis hakim pada 4 Juni 2025. Majelis hakim terdiri dari Ketua Hakim Agung Surya Jaya, serta dua anggota, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.
“Kabul. Terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan,” bunyi amar putusan tersebut.
Tak hanya mengurangi masa hukuman penjara dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, majelis hakim juga memangkas pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Novanto kini hanya dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan, terhitung setelah masa pidana pokok selesai dijalani.
Selain itu, ia tetap dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Namun, sebagian dari uang pengganti tersebut telah dikompensasi.
“UP USD 7.300.000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan Terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara,” ujar majelis hakim dalam putusan tersebut
Sebagai informasi, Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara pada 2018 setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Ia juga dikenai hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.
(AR)