Main Padel dan Fitness Kena Pajak! Pemprov Jakarta Terapkan PBJT 10 Persen

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan pajak hiburan sebesar 10 persen untuk berbagai jenis aktivitas olahraga komersial, termasuk padel, tempat kebugaran, hingga olahraga air seperti jetski. Kebijakan ini berlaku melalui skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor jasa kesenian dan hiburan.

Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan dari Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Pusdatin) Bapenda DKI Jakarta, Andri M. Rijal, menjelaskan bahwa penerapan pajak ini mengacu pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua dari keputusan sebelumnya. Aturan tersebut diteken pada 20 Mei 2025 lalu.

“Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain,” jelas Andri M. Rijal, saat dikonfirmasi pada Rabu (2/7/2025).

Menurut Andri, keputusan tersebut diambil untuk menyesuaikan dengan dinamika kegiatan hiburan dan olahraga di tengah masyarakat yang terus berkembang.

“Ketentuan tersebut terbit karena menyesuaikan dengan perkembangan olahraga atau hiburan yang ada di masyarakat yang merupakan objek pajak daerah,” ujarnya.

Dalam aturan tersebut, padel dikategorikan sebagai olahraga permainan yang menjadi bagian dari objek pajak hiburan. Fasilitas yang dimaksud termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan.

Selain padel, daftar objek yang dikenai PBJT hiburan 10 persen mencakup berbagai fasilitas olahraga populer, di antaranya:

– Tempat kebugaran (fitness center), termasuk yoga, pilates, dan zumba

– Lapangan futsal, sepak bola, mini soccer

– Lapangan tenis dan tenis meja

– Kolam renang

– Lapangan bulu tangkis, basket, voli

– Lapangan squash dan panahan

– Tempat bowling dan biliar

– Tempat panjat tebing dan ice skating

– Tempat berkuda

– Sasana tinju atau bela diri

– Arena atletik atau lari

– Fasilitas jetski

– Lapangan bisbol, sofbol, dan tembak

Kebijakan ini menandai langkah Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas basis pajak daerah di sektor hiburan, sekaligus menyesuaikan regulasi dengan tren gaya hidup masyarakat urban yang semakin aktif secara fisik.

(RA)

No More Posts Available.

No more pages to load.