Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Dicegah KPK Ke Luar Negeri

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan MPR RI. Sebagai langkah pencegahan, KPK juga telah mencegah Ma’ruf bepergian ke luar negeri.

“Benar, sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Kamis (3/7/2025).

Menurut Budi, pencegahan tersebut telah diberlakukan sejak 10 Juni 2025. Ia menegaskan bahwa pencegahan dilakukan agar keberadaan tersangka bisa dipastikan selama proses hukum berlangsung.

“Tentu dalam pencegahan luar negeri terhadap pihak-pihak terkait, keberadaan yang bersangkutan dibutuhkan oleh penyidik, sehingga proses pemeriksaan maupun penyidikan nanti dapat dilakukan secara efektif,” jelasnya.

KPK telah memulai proses penyidikan dalam perkara dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI. Ma’ruf Cahyono yang menjabat sebagai Sekjen MPR RI periode 2019-2021 telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021,” ujar Budi.

Dalam rangka pengumpulan alat bukti, KPK juga telah memeriksa dua orang saksi dari kalangan wiraswasta pada Rabu (2/7/2025) Salah satu saksi hadir dan diperiksa terkait investasi yang dilakukan oleh tersangka, sementara satu lainnya tidak hadir. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Klarifikasi dari MPR RI

Menanggapi pemberitaan tersebut, Sekretaris Jenderal MPR RI saat ini, Siti Fauziah, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa kasus yang tengah diselidiki KPK adalah perkara lama dan tidak melibatkan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang sekarang.

“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021,” ujar Siti dalam keterangannya pada Sabtu (21/6/2025).

Siti juga menegaskan bahwa kasus ini murni berkaitan dengan tanggung jawab administratif dan teknis di tingkat sekretariat, bukan pimpinan MPR.

“Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” tegasnya.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.