Jakarta, ebcmedia – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, kembali terseret dalam kasus korupsi. Kali ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) akan memeriksa Johnny dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang bernilai hampir Rp 1 triliun.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Johnny akan dilakukan di Lapas Sukamiskin, Bandung, tempat ia kini menjalani hukuman terkait kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo.
“Penyidik sudah merencanakan akan memeriksa yang bersangkutan di Lapas Sukamiskin,” ujar Safrianto kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Safrianto menjelaskan bahwa keterlibatan Johnny dalam proyek PDNS terjadi ketika ia masih menjabat sebagai Menkominfo. Meski perencanaan proyek dimulai dari menteri sebelumnya, Johnny disebut menandatangani surat-surat penting yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.
“Eksekusi anggaran itu dari zaman Pak Johnny Plate. Perencanaannya dari zaman menteri sebelumnya, eksekusi pelaksanaannya dari Pak Johnny Plate, ada surat edaran yang ditandatangani beliau,” jelasnya.
Pihak Kejaksaan belum mengungkap waktu pasti pemeriksaan, namun penyidikan terus berlanjut sembari menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Teman-teman penyidik sedang melakukan proses pemberkasan sambil kita menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor BPKP,” ujar Safrianto.
Dugaan Pengondisian Kontrak Proyek Rp 958 Miliar
Kasus korupsi proyek PDNS ini bermula dari pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Kominfo sejak tahun 2020 hingga 2024, dengan pagu anggaran sebesar Rp 958 miliar. Kejaksaan menduga telah terjadi praktik pengondisian dalam pemilihan pemenang kontrak, melibatkan pejabat Kominfo dan perusahaan swasta, yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL).
“Pada tahun 2020 sampai dengan 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan total pagu anggaran Rp 958 miliar. Dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani, dalam keterangan tertulis, Jumat (14/3/2025).
Bani juga menyebut bahwa pengondisian proyek ini terjadi secara sistematis selama lima tahun dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. “Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar,” ucapnya.
Lima Tersangka Sudah Ditetapkan
Hingga saat ini, Kejari Jakarta Pusat telah menetapkan lima tersangka dalam kasus PDNS, yakni:
1. Semuel Abrizani Pangerapan – Dirjen Aptika Kominfo (2016–2024)
2. Bambang Dwi Anggono – Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Kominfo (2019–2023)
3. Nova Zanda – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDNS (2020–2024)
4. Alfi Asman – Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (2014–2023)
5. Pini Panggar Agustie – Account Manager PT Docotel Teknologi (2017–2021)
Sebagai catatan, Kementerian Kominfo kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
(Red)