Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terancam 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku

oleh
oleh
Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dalam kasus suap dan penghalangan penyidikan. Foto: Kiss
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kini dihadapkan pada tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun. Tuntutan tersebut diajukan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana merintangi penyidikan dan memberikan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025), Jaksa KPK membacakan surat tuntutan yang menyatakan bahwa Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan penghalangan dalam penyidikan kasus korupsi, serta memberikan suap kepada Wahyu Setiawan untuk mengurus proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.

“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ujar Jaksa KPK saat membacakan tuntutan.

Jaksa juga menuntut agar Hasto dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp 600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka Hasto akan menjalani pidana penjara tambahan selama enam bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.

“Denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” tegas Jaksa.

Hasto didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto KUHP, yakni Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menurut Jaksa, Hasto terlibat dalam penghalangan proses penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Hasto disebut memerintahkan agar Harun Masiku, yang menjadi buron sejak 2020, merendam ponselnya agar tidak terlacak oleh KPK saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga dikatakan memerintahkan agar Harun Masiku tetap berada di kantor DPP PDIP agar tidak terdeteksi oleh KPK.

Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan agar membantu proses PAW Harun Masiku di DPR. Suap tersebut diduga diberikan bersama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah kini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah. Harun Masiku, yang menjadi buron sejak 2020, masih belum tertangkap hingga saat ini.

(Kiss)

No More Posts Available.

No more pages to load.