Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

Jaksa meyakini Tom bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Tom dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan,” kata jaksa.

Jaksa menilai Tom melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rugikan Negara Ratusan Miliar

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Kamis (6/3), jaksa mengungkap bahwa Tom Lembong diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 515 miliar.

“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36,” kata jaksa.

Nilai tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara yang mencapai Rp 578,1 miliar.

Jaksa juga menyoroti kebijakan Tom yang menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada 10 pihak swasta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa pembahasan lintas kementerian.

“Bahwa terdakwa telah menerbitkan 21 pengakuan/persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok dan stabilisasi harga gula tanpa melalui pembahasan rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” ujar jaksa.

Kebijakan sepihak itu, menurut jaksa, melanggar prosedur pengambilan keputusan pemerintah dan berdampak langsung terhadap keuangan negara.

(Kiss)

No More Posts Available.

No more pages to load.