Hotman Paris Sebut Ada Upaya Sistematis Viral-kan Informasi Keliru soal Transaksi Saham Rp1,8 Miliar

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Kuasa hukum PT Ajaib Sekuritas Asia, Hotman Paris Hutapea, angkat bicara terkait viralnya kasus transaksi saham senilai Rp1,8 miliar yang beredar di media sosial. Ia menyebut ada dugaan kuat bahwa penyebaran informasi tersebut bukan terjadi secara alami, melainkan merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menggiring opini publik secara keliru.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Hotman mengungkap bahwa ada pihak yang tidak hanya menyebarkan narasi menyesatkan, tetapi juga diduga menawarkan imbalan uang agar konten yang berkaitan dengan kasus ini menjadi viral.

“Oknum tersebut mengaku tidak pernah membeli saham, padahal secara elektronik telah terbukti melakukan log dan konfirmasi atas transaksi tersebut. Bahkan, ia menawarkan uang kepada orang-orang agar mau menyebarkan berita bohong tersebut,” ujar Hotman dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025).

Lebih jauh, Hotman menduga polemik ini bukan hanya merupakan keluhan dari satu individu, melainkan bisa jadi bagian dari persaingan bisnis yang sarat kepentingan.

“Ada apa? Apakah ini bagian dari persaingan usaha yang disponsori oleh kompetitor?” katanya.

Kasus ini berawal dari akun Instagram @friendshipwithgod yang mengklaim dirinya hanya bermaksud membeli saham senilai Rp1 juta. Namun, yang terjadi di sistem adalah pembelian saham senilai Rp1,8 miliar. Transaksi tersebut dilakukan melalui fasilitas margin trading, fitur umum yang memungkinkan investor membeli saham dengan dana pinjaman dari sekuritas dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pihak Ajaib Sekuritas sendiri menegaskan bahwa transaksi dilakukan melalui perangkat yang telah terverifikasi dan disertai proses konfirmasi yang sah sesuai prosedur perusahaan.

Sejumlah analis dan influencer pasar modal ikut menanggapi kasus ini. Salah satu akun menyebut, kasus seperti ini bisa terjadi karena phishing atau kesalahan dalam memahami fitur aplikasi, bukan karena sistem error. Saham yang dibeli, yakni Bank Tabungan Negara (BBTN), bahkan sempat naik hingga Rp1.150 per lembar pada 26 Juni 2025, memberi peluang keuntungan puluhan juta rupiah jika dijual saat itu. Namun, saham tersebut tidak dilepas oleh sang investor.

Menanggapi penyebaran informasi yang dinilainya merusak, Hotman menegaskan kliennya akan menempuh jalur hukum.

“Berita bohong ini sangat merugikan pasar modal, industri saham, dan publik. Klien kami akan segera membuat laporan polisi,” ujarnya. “Hentikan. Tarik semua postingan kamu, atau laporan polisi akan segera dibuat.”

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya literasi digital dan pemahaman yang mendalam terhadap fitur-fitur dalam aplikasi investasi, serta bahaya dari penyebaran informasi yang belum terverifikasi di ruang digital.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.