Jakarta, ebcmedia.id – Forum Korban Gold’s Gym Indonesia (FKGGI) menggelar audiensi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pada Selasa (8/7/2025) di kantor BPKN, Jakarta. Pertemuan ini bertujuan menyuarakan tuntutan dan menyampaikan kronologi kerugian yang dialami ribuan konsumen dan eks pekerja akibat penutupan cabang-cabang Gold’s Gym di Indonesia.
Audiensi yang berlangsung secara hybrid ini dihadiri oleh perwakilan FKGGI dari berbagai wilayah. Dalam pemaparannya, forum menyampaikan bahwa terdapat lebih dari 1.236 korban dengan total kerugian mencapai Rp9,2 miliar, yang dihitung dari sisa keanggotaan dan sesi personal training yang tidak dapat digunakan sejak penutupan gerai-gerai Gold’s Gym.
FKGGI secara resmi menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada BPKN serta menyampaikan empat tuntutan utama:
-
Penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan mediasi konsumen;
-
Transparansi manajemen PT Fit and Health Indonesia, pengelola Gold’s Gym;
-
Investigasi atas potensi pelanggaran hukum, termasuk unsur penipuan dan wanprestasi;
-
Pemulihan hak-hak konsumen dan pekerja secara adil dan bertanggung jawab.
Menanggapi hal tersebut, Fitrah Bukhori, Ketua Komisi Advokasi BPKN, menyatakan bahwa aduan ini akan ditindaklanjuti. “Pengaduan ini secara prinsip kami terima. Kami mendorong agar data dilengkapi. Setelah itu, BPKN akan melakukan klarifikasi dan langkah lanjutan kepada pihak pelaku usaha,” ujarnya usai pertemuan.
FKGGI menegaskan bahwa langkah audiensi ini merupakan bagian dari strategi advokasi menyeluruh, termasuk upaya hukum, pelaporan ke lembaga negara, hingga penggalangan dukungan publik.
“Kami berharap negara hadir dalam melindungi hak-hak konsumen yang menjadi korban dari ketidakjelasan dan ketidakadilan manajemen Gold’s Gym Indonesia,” ujar Evi Karlina, perwakilan FKGGI.
FKGGI juga mengajak media, masyarakat sipil, serta semua pihak yang terdampak untuk ikut mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendapatkan penyelesaian yang adil dan transparan.
(RA)