Jakarta, ebcmedia – Taipan sawit Surya Darmadi menunjukkan emosinya saat Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permohonan penyitaan terhadap salah satu perusahaannya yang berada di Singapura. Momen ini terjadi di akhir sidang perkara dugaan korupsi penyerobotan lahan hutan dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan tujuh korporasi milik Surya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejagung tiba-tiba menyampaikan permohonan penyitaan baru kepada majelis hakim.
“Dalam kesempatan ini kami juga akan kembali mengajukan permohonan izin penyitaan,” kata jaksa di ruang sidang.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah langsung menanyakan apakah permohonan serupa pernah diajukan sebelumnya. Jaksa pun menjelaskan bahwa permohonan sebelumnya memang telah dikabulkan, tetapi yang diajukan kali ini menyangkut objek berbeda, yakni perusahaan milik Surya Darmadi yang berada di luar negeri.
Majelis hakim kemudian mempersilakan jaksa, Surya Darmadi, serta kuasa hukumnya untuk melihat bukti-bukti terkait permohonan penyitaan tersebut langsung di meja hakim.
Surya Darmadi, yang juga dikenal dengan nama Apeng, tampak tidak terima. Ia menyinggung bahwa kasus yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Mahkamah Agung.
“Yang Mulia, boleh saya bertanya? Tadi itu ada penyitaan di luar negeri, padahal kita sudah inkracht dari MA, tapi Kejaksaan Agung tidak mau eksekusi. Itu satu pertanyaan,” ujar Surya.
“Ini kan perusahaan yang kemarin, sudah inkracht. Terus kemudian koperasi, nebis in idem,” tambahnya, menyinggung asas hukum yang melarang seseorang diadili dua kali atas perkara yang sama.
Hakim Purwanto lantas menegaskan bahwa permohonan yang diajukan jaksa saat ini masih akan dipelajari sebelum diputuskan apakah akan diterbitkan penetapan penyitaan atau tidak.
“Saya maaf, sedikit emosi,” ucap Surya Darmadi sambil tertawa.
“Oke. Jangan emosi, kalau kita emosi enggak bisa berpikir ini,” sahut Hakim Purwanto menenangkan.
“Stres,” balas Surya, mengakhiri perdebatan singkat di ruang sidang.
Sidang ini merupakan kelanjutan dari rangkaian proses hukum terhadap Surya Darmadi dan sejumlah perusahaannya yang terlibat kasus mega korupsi kehutanan dan pencucian uang.
(Kiss)