Vonis 7 Tahun untuk Eks Jaksa Jakbar, Manipulasi Barang Bukti Rugikan Korban Rp 17,8 Miliar

oleh
oleh
Foto : Matafakta.com
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, Selasa (8/7/2025). Azam dinilai terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan barang bukti kasus investasi bodong Fahrenheit, yang merugikan para korban hingga Rp 17,8 miliar.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Azam tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Ia terbukti menyusun skema bersama tiga pengacara untuk mengalihkan uang hasil rampasan, yang seharusnya dikembalikan ke korban, menjadi aliran dana fiktif lewat kelompok yang disebut “Paguyuban Bali.”

“Perbuatan terdakwa tidak hanya menimbulkan kerugian material, tapi juga membuat korban menderita dua kali—pertama tertipu investasi bodong, kedua oleh aparat penegak hukum sendiri,” ujar hakim ketua dalam pembacaan putusan.

Modus: Paguyuban Fiktif dan Pemalsuan Dokumen

Skema yang dijalankan Azam dan rekan-rekannya melibatkan pemalsuan dokumen berita acara (BA-20), penggunaan rekening pribadi dan pihak lain, serta pencucian uang melalui deposito dan pembelian aset. Dana yang semestinya dikembalikan ke 912 korban malah dialihkan ke rekening atas nama istri Azam dan digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk umrah dan investasi asuransi.

Pengadilan juga mengungkap bahwa “Paguyuban Bali” yang diklaim sebagai kelompok korban sebenarnya fiktif. Uang sebesar Rp 17,8 miliar dialihkan ke entitas palsu ini sebagai dalih pengembalian dana, padahal tidak ada dasar hukum atau validasi terhadap keberadaan kelompok tersebut.

Pertimbangan Hukum

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 4 tahun penjara. Majelis menilai bahwa Azam sebagai aparat penegak hukum seharusnya menjadi pelindung hukum, bukan pelaku pelanggaran.

Adapun hal yang meringankan adalah sikap kooperatif terdakwa selama persidangan dan kesediaannya mengembalikan sebagian dana.

Ringkasan Vonis:

  • Terdakwa: Azam Akhmad Akhsya (eks jaksa Kejari Jakbar)

  • Vonis: 7 tahun penjara

  • Denda: Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan

  • Kerugian korban: Rp 17,8 miliar

  • Modus: Manipulasi pengembalian barang bukti, penggunaan kelompok fiktif, pencucian uang

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran etika dan hukum yang dilakukan oknum aparat penegak hukum, dan menjadi peringatan keras bagi institusi untuk memperkuat pengawasan internal serta akuntabilitas.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.