Anies Baswedan Hadiri Sidang Pleidoi Tom Lembong di Kasus Dugaan Korupsi Gula

oleh
oleh
Anies Baswedan kembali hadir dalam persidangan nota pembelaan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Tipikor. Foto: Kiss
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, hadir dalam sidang pleidoi terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (9/7/2025). Tom merupakan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Selain Anies, sejumlah tokoh nasional turut hadir dalam persidangan tersebut. Mereka adalah mantan Wakil Kepala Kepolisian RI, Komjen (Purn) Oegroseno, serta dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syarif dan Saut Situmorang.

Pantauan ebcmedia.id menunjukkan, Oegroseno telah tiba lebih dahulu di lokasi persidangan bersama eks Dewan Komisaris Ancol, Geisz Chalifah. Keduanya kemudian duduk di bangku depan ruang sidang yang disediakan bagi pengunjung.

Anies Baswedan tiba belakangan, ketika ruang sidang telah dipenuhi pengunjung dan para pihak dalam perkara tersebut telah bersiap menyambut kehadiran terdakwa. Saat Tom Lembong akhirnya memasuki ruang sidang, ia langsung disambut oleh Anies dan beberapa koleganya, kecuali Saut Situmorang yang masih berada di luar ruangan.

Dalam perkara ini, jaksa menilai Tom Lembong bersalah karena telah menerbitkan 21 izin persetujuan impor gula secara tidak sah. Kebijakan tersebut dianggap melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 578 miliar. Selain itu, kebijakan ini dinilai turut memperkaya sejumlah pengusaha swasta di sektor gula.

Atas dasar itu, jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan pidana 7 tahun penjara kepada Tom, serta denda sebesar Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

(Dhii/RA)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.